Respons Jimly Usai Dilaporkan ke Dewan Etik MK soal Pencopotan Anwar Usman

Nasional

Respons Jimly Usai Dilaporkan ke Dewan Etik MK soal Pencopotan Anwar Usman

Kadek Melda Luxiana - detikSumbagsel
Sabtu, 11 Nov 2023 12:00 WIB
Jimly
Foto: Jimly Ashiddiqqie (belia)
Palembang -

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie buka suara terkait pelaporan dirinya ke Dewan Etik MK buntut pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Menurut dia, putusan yang ada sudah selesai dan diterima sehingga seharusnya tidak ada masalah lagi.

"Saya tidak tahu apa ini, putusan kan sudah. Kan sudah terpilih ketua baru, Senin kan dilantik," kata Jimly dilansir detikcom, Sabtu (11/11/2023).

Jimly mengakui bahwa awalnya putusan itu memang mengecewakan pihak terkait, dalam hal ini Anwar Usman. Namun pada akhirnya putusan tersebut diterima, hingga akhirnya MK dapat memilih ketua baru.

"Putusan kita kan berarti efektif, alhamdulillah. Pak Anwar Usman kan agak kecewa, tapi kan akhirnya diterima. Kalau ada riak kiri kanan biasa, nggak apa-apa," lanjutnya.

Jimly enggan mengomentari lebih jauh soal perbedaan pandangan masyarakat tentang putusan yang disahkan Anwar Usman, yakni soal batas usia capres-cawapres. Yang jelas menurutnya aturan tersebut sudah dijalankan dan mayoritas masyarakat menerima.

"Pelapor itu kan kelihatan, ada yang melaporkan Saldi, ada yang melaporkan Pak Arief, kan kelihatan tuh motifnya. Jadi masyarakat kita udah terbelah kubu sini, kubu sini gitu. Tapi mayoritas rakyat kan menerima, semua pelapor itu waktu sidang pembacaan putusan tanpa sadar tepuk tangan. Sekarang sudah dilaksanakan, ya sudah kita apresiasi," tuturnya.

Untuk diketahui, Jimly dilaporkan oleh Advokat Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) ke Dewan Etik MK terkait putusannya mencopot Anwar Usman dari jabatan ketua MK. Perwakilan APMK, Widya Wahyu Savitri menilai bahwa putusan pemberhentian itu tidak sesuai dengan peraturan MK yang berlaku.

"Kita akhirnya membuat laporan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh terlapor melalui Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 16 Oktober 2023 terhadap Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang kami nilai tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi yang berlaku," jelas Widya di Gedung MK, Jumat (10/11).




(des/des)


Hide Ads