PT Timah Tbk bekerja sama dengan BPN Bangka Belitung dalam hal ini Bank Tanah terkait penyelamatan aset. Nantinya aset-aset PT Timah akan teregistrasi.
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menyaksikan langsung penandatanganan kerja sama ini. Hadi Tjahjanto mengatakan kerja sama ini dilakukan agar memberikan kepastian hukum atas aset dan tanah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
"Perjanjian kerja sama ini ini sebagai upaya penyelamatan aset PT Timah Tbk baik sebelum ditambang dan sesudah ditambang dalam hal ini IUP, agar tidak ada permasalahan dikemudian hari," jelasnya dalam sambutan, di Kantor PT Timah Tbk, Kamis (9/11/2023) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi mengapresiasi langkah konkrit PT Timah Tbk. Tujuannya adalah menyelamatkan aset negara sehingga tanahnya bisa diregistrasi.
"Hal ini untuk mendapatkan registrasi tanah. Jika ke depannya PT Timah Tbk ingin mengembangkan usaha di atas IUP juga bisa diberikan izin. Ini kepentingan negara, bagian dari tugas negara," tegasnya.
Kerja sama ini juga bertujuan untuk menghindari polemik lahan, yakni banyaknya tumpang tindih lahan Hak Guna Usaha (HGU) dengan kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Termasuk memberikan kepastian hukum untuk menambang di atas IUP.
"Tujuannya agar kawasan IUP dapat terjaga. Sehingga PT Timah Tbk memiliki kepastian hukum tanah itu bisa ditambang dan atas tanah di IUP. Kami apresiasi karena telah mengajak kementerian ATR BPN dan Badan Bank Tanah bekerjasama sertifikasi dan pemanfaatan lahan-lahan sebelum dan setelah ditambang," tambahnya.
Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal mengapresiasi kerja sama tersebut. Di berharap perjanjian ini ke depan bisa bermanfaat bagi masyarakat dan negara.
"Kita mengapresiasi perjanjian kerja sama ini khususnya dalam rangka harmonisasi dan sinergitas dengan Kementerian ATR BPN. Mudahan ke depan semoga apa yang kita upayakan hari ini dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan Babel dan Kemajuan bangsa dan negara," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Kantor Pertanahan Kota Pengkalpinang.
Perjanjian itu terkait pembangunan infrastruktur geospasial tematik dan percepatan sertifikasi aset tanah, sekaligus penyerahan 6 sertipikat tanah aset BMD, serta 3 sertipikat tanah rumah ibadah. Tak hanya itu, Para kepala daerah di Bangka Belitung juga diharapkan dapat membantu menginventarisasi tanah-tanah rumah ibadah.
(mud/mud)