Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto membagikan sertifikat tanah secara door to door di Pulau Bangka. Total ada 49 sertifikat yang dibagikan kepada warga, termasuk dua sertifikat aset desa.
Pembangun sertifikat itu dilakukan di dua lokasi yang berbeda. Lokasi pertama berada di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Di sini Hadi membagikan 38 sertifikat untuk warga setempat. Sertifikat yang diserahkan dari hasil pelepasan kawasan hutan atau hasil program Redistribusi Tanah.
"Pemerintah memberikan perhatian penuh kepada bapak dan ibu sekalian. Agar ekonomi di sini bisa meningkat, karena sudah memberikan sertifikat hak milik. Tolong disimpan dengan baik," jelas Hadi Tjahjanto di hadapan warga, di Desa Rebo, Kamis (9/11/2023) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Hadi kembali membagikan sertifikat secara door to door, total ada 11 sertifikat yang dibagikan. Dengan rincian, 9 sertifikat tanah masyarakat berupa rumah dan lahan usaha.
Kemudian 2 sertifikat aset desa dengan peruntukan kantor desa dan pemakaman umum. Kali ini yang dibagikan merupakan sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Kita serahkan (sertifikat), yang pertama adalah redistribusi tanah hasil pelesapan kawasan hutan. Sertifikat Ini sudah lama ditunggu warga, karena sudah ditanami tanaman kepala, sawit dan sebagainya," kata Hadi.
"Yang kedua, sertifikat yang kita serahkan adalah sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," sambungnya kepada wartawan saat door stop, di Bangka Tengah.
Hadi pun mengaku merasa senang kepada masyarakat Bangka Belitung (Babel) atas kesadaran untuk menyertifikatkan tanah.
"Yang saya sangat senang adalah kesadaran masyarakat untuk mensertifikatkan. Dari surat keterangan tanah dari desa kemudian dijadikan sertifikat," sebut Hadi.
"Artinya mereka menyadari kalau surat keterangan tanah dari desa itu masih berstatus mereka hidup di atas tanah negara. Kalau sudah disertifikatkan menjadi tanah hak, masyarakat memiliki nilai ekonomi yang benar," tambahnya.
(mud/mud)