Caleg DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) diimbau tak curi start kampanye dengan memasang alat peraga kampanye (APK) di luar tahapan. Imbauan ini menyusul penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU setempat.
"Kita ingatkan peserta pemilu 2024 agar tidak memasang APK sebelum jadwal massa kampanye. Tahapan kampanye sudah ada jadwalnya," tegas Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar kepada wartawan di Pangkalpinang usai melepas APK, Senin (6/11/2023).
Osykar menyebut peserta pemilu 2024 baru bisa memasang APK pada 28 November 2023 mendatang. Jika melanggar APK tersebut akan ditindak tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Diimbau) semua pihak yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu 2024 agar dapat menahan diri. Dari segala bentuk kegiatan yang mengarah pada kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung," tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 542 orang telah ditetapkan KPU Babel masuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Babel di Pemilu 2024 mendatang.
Terkait penetapan ini, Bawaslu Bangka Belitung (Babel) telah mempersiapkan diri dalam menerima permohonan sengketa proses pemilu. Termasuk apakah sengketa dari partai politik atau peserta pemilu.
"Kami siap menerima permohonan sengketa tersebut mulai tanggal 6-8 November 2023," tambahnya.
Diketahui, berdasarkan regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu bahwa pasca penetapan DCT tanggal 3 November maka dimungkinkan untuk peserta pemilu mengajukan sengketa proses pemilu ke Bawaslu.
(ras/ras)