Dua calon legislatif (caleg) tingkat Provinsi Lampung batal bertarung pada Pemilu 2024 mendatang. Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Bandar Lampung.
Hal itu diketahui pasca pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.
Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto mengatakan bahwa salah satu caleg yang TMS berasal dari Partai PPP. Sementara satu lainnya terkait permasalahan eksternal antara Partai Demokrat dan PKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu dari partai PPP terkait permasalahan kelengkapan berkas DCT. Kemudian satu caleg yang dinyatakan TMS karena adanya kegandaan eksternal antara partai Demokrat dan PKB. Setelah dilakukan klarifikasi via sistem informasi pencalonan (SILON), caleg tersebut memilih partai PKB karena mengunggah kelengkapan berkas," terang dia, Sabtu (4/11/2023).
Meski begitu, Ismanto tidak menjabarkan kedua nama yang TMS. Dengan demikian, dari total Bacaleg yang terdaftar sebanyak 954 pada Daftar Calon Sementara (DCS) kini menjadi 952 Bacaleg setelah pleno penetapan DCT.
"Total dari 954 Bacaleg yang terdaftar menjadi 952 setelah pleno DCT," tandasnya.
Berikut data Caleg yang ditetapkan DCT di Lampung untuk setiap partai.
1. PKB 48 laki laki, perempuan 37
2. Gerindra 55 laki laki, perempuan 38
3. PDI 53 laki laki, perempuan 32
4. Golkar 48 laki laki, 37 perempuan
5. NasDem 56 Laki-laki, 29 perempuan
6. Buruh 9 Laki-laki, 6 perempuan
7. Gelora, 13 laki-laki, 8 perempuan
8. PKS 54 Laki-laki, 31 perempuan
9. PKN 5 laki-laki, 6 perempuan
10. Hanura, 5 Laki-laki, 3 perempuan
11. Garuda 1 laki-laki, 1 perempuan
12. PAN, 56 Laki-laki, 29 perempuan
13. PBB, 4 Laki-laki, 2 perempuan
14. Demokrat 52 Laki-laki, 32 perempuan
15. PSI, 21 laki-laki, 14 perempuan
16. Perindo 51 Laki-laki, 34 perempuan
17. PPP, 42 laki-laki, 24 perempuan
18. Ummat, 16 Laki-laki, 8 perempuan
(des/des)