Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan mengadakan rapat perdana terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Laporan tersebut datang dari sejumlah elemen masyarakat yang mengkritisi putusan MK terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Dilansir detikcom, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membenarkan rencana rapat perdana dari MKMK yang baru dibentuk beberapa Selasa (24/10) lalu.
"Rapay MKMK dengan agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan pada Kamis, pukul 10.00 WIB," kata Fajar dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar menambahkan, rapat ini digelar secara terbuka dan untuk umum. Rapat dilakukan di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
"Agendanya masih Pelapor, (rapatnya) terbuka," kata Fajar.
Sebelumnya, anggota MKMK dilantik oleh Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (24/10). Mereka adalah Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R Saragih. Kemudian dari rapat internal, dipilihlah Jimly sebagai ketua MKMK merangkap anggota dan Wahiduddin sebagai sekretaris merangkap anggota.
MKMK direncanakan bekerja selama 1 bulan terhitung mulai 24 Oktober 2023 untuk memeriksa dan memutus beberapa laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
(des/des)