Pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berada di Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi disegel. Pabrik itu disegel oleh Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup karena melanggar UU Lingkungan Hidup.
"Iya kita lakukan penegakan hukum kepada PT PAL dikarenakan perusahaan tersebut telah melakukan kesalahan yang fatal yakni melanggar UU Lingkungan Hidup," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Evi Sahrul kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Penutupan pabrik kelapa sawit tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat bersama. Penyegelan pabrik ini juga dilakukan bersama tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perkebunan serta Dinas Ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evi Sahrul menyebut, penyegelan ini juga berdasarkan surat keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi dengan nomor 11/Kep.Dis/DLH/2022 tentang sanksi administratif. Bahkan ini langkah kedua penyegelan setelah pada tanggal 22 Februari 2023 lalu disegel namun dibuka secara sepihak.
"Jadi dulu pernah di segel dan papan plang yang dipasang cuman dirusak dan mengoperasikan pabrik secara sepihak. Maka dari itu, berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 pasal 511 ayat 3 ini dilakukan penyegelan baru," ujar Evi.
Penyegelan PT PAL ini dengan tujuan penghentian sementara kegiatan produksi dan penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.
Evi menyebut, selain melanggar UU lingkungan hidup, PT PAL juga di telah melanggar undang-undang perkebunan serta juga melanggar undang-undang di bidang ketenagakerjaan
"PT PAL ini tidak menyampaikan laporan perkembangan usaha perkebunan kepada pemberi izin secara berkala setiap 6 bulan sekali, lalu PT PAL sejak berdiri dan beroperasional tidak ada laporan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi, termasuk proses take over dan atau kerjasama dengan PT MMJ sebagai pelaksana operasional pabrik," ucap Evi Sahrul.
Penyegelan ini dilakukan pihak gabungan terutama Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Nantinya terkait selanjutnya pihak Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi akan menunggu langkah selanjutnya.
"Untuk batas waktu sampai kapan disegel belum kita ketahui, yang jelas kita tunggu semua diselesaikan secara baik," ucap dia.
(des/des)