Sebanyak 15 anggota DPRD Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) belum mengembalikan uang kelebihan tunjangan transportasi. Total uang yang dikembalikan sebanyak Rp 392 juta.
Diketahui adanya anggota dewan yang belum mengembalikan kelebihan tersebut berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel.
Informasi dihimpun detikSumbagsel, adapun 15 anggota DPRD yang belum mengembalikan uang kelebihan tunjangan transportasi itu yakni berinisial NZ, DN, NN, SB, AA, DP, IY, SZ, PR, MB, RW, DW, SW, IR, dan FL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu anggota DPRD Palembang RW mengakui bahwa dirinya memang belum mengembalikan uang tersebut. Dia meminta waktu untuk mengembalikannya.
"Saya minta waktu lah untuk pengembalian uang tersebut, ya seperti itu," katanya saat dihubungi detikSumbagsel, Jumat (13/10/2023) malam.
RW mengatakan bahwa masalah ini berawal terjadinya mispersepsi antara dirinya dengan bagian keuangan karena tunjangan transportasi dimasukkan ke dalam gaji. Ditahap awal, RW mengaku sudah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 20 jutaan.
"Tahap awal kan saya sudah mengembalikan ya, nilai Rp 20 jutaan itu tadi saya sudah konfirmasi ke bagian keuangan ternyata itu ada dua kali. Dua kali pemeriksaan atau bagaimana ya (belum tahu). Yang pertama itu waktu rapel 6 bulan itu suruh kembalikan, ternyata bulan ke-7 sampai bulan ke-12 itu pembayaran gaji dan transport itu include di gaji, sehingga terjadi mispersepsi," jelasnya.
Setelah itu, RW mengaku langsung berkomunikasi dengan bagian keuangan terkait permasalahan.
"Konfirmasi ke bagian keuangan, karena kan uang itu diterimanya langsung dari gaji. Ya itu dari gaji, bukan seperti yang 6 bulan pertama yang diterima dalam bentuk rapel," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Palembang Jamiah Haryanti mengatakan, 15 anggota DPRD Palembang belum mengembalikan uang kelebihan tunjangan transportasi.
Kata dia, kelebihan uang tunjangan transportasi itu berdasarkan temuan dari BPK dan sudah ditindaklanjuti pihaknya agar para dewan segera mengembalikan uang tersebut.
"Tahun 2022 BPK masuk dan melakukan pemeriksaan terhadap uang transportasi anggota dewan, ditemukan yaitu adanya Rp 1,5 miliar," katanya, Rabu (11/10/2023).
Kemudian, hasil pemeriksaan BPK tersebut ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke Sekretariat DPRD dan dilakukan pengembalian sekitar Rp 1,1 miliar. Masih tersisa Rp 392 juta yang belum dikembalikan.
"Jadi dari anggota dewan 50 orang, yang belum mengembalikan itu 15 orang. 15 orang itu ya itu bukan berarti dia tidak mengembalikan semuanya, tapi ada yang dengan cara sekaligus dan dengan cara mencicil," ujarnya.
(des/des)