Sebanyak 29 formasi lowongan kerja untuk PPPK Polri 2023 di Polda Sumatera Selatan dibuka. Berkas pendaftaran diterima paling lambat 9 Oktober 2023 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Karo SDM Polda Sumsel Sudrajad Hariwibowo, usai menerima keputusan resmi dari Kemenpan-RB dan BKN, baru-baru ini.
"Yang menetapkan formasi jabatan itu Menpan (Kemenpan-RB) dan BKN sesuai data PPPK yang ada di Polri," kata Kombes Sudrajad di Palembang, Rabu (3/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keputusan itu, kriteria pendaftaran PPPK yang diambil minimal lulusan D3 dengan syarat Eks Tenaga honorer Kategori Ilir (K-II) Polda Sumsel dan PHL yang mengikuti pendataan pada bulan September 2022 dan sudah terdata.
"Dengan jumlah formasi untuk jabatan pengadaan PPPK Polda Sumsel sebanyak 29 Formasi," katanya.
Rincian Formasi PPPK Polda Sumsel
Adapun rincian penerimaan itu yakni:
- Ahli pertama analis kebijakan S1 Teknik sipil 1 orang
- Ahli pertama pranata komputer S1 Sistem informasi komputer 1 orang
- Analis sumber daya manusia aparatur S1 manajemen/administrasi negara/ilmu pemerintah/ilmu administrasi negara 12 orang
- Ahli pertama penyuluh hukum S1 Hukum/Ilmu hukum 7 orang
- Ahli pertama pengelola pengadaan barang/jasa SI ekonomi manajemen 1 orang
- Ahli pertama perencana S 1 Ekonomi manajemen 1 orang
- Terampil pranata komputer D3 teknik komputer 2 orang
- Terampil arsiparis D3 Manajemen 1 orang
- Terampil arsiparis D3 keuangan dan perbankan 1 orang
- Tenaga kesehatan terampil bidan D3 kebidanan 1 orang
- Terampil perawat D3 Keperawatan 1 orang.
Bagi peserta yang akan mengikuti seleksi PPPK Polri 2023, bisa melakukan pendaftaran di laman yang sudah ditentukan oleh BKN, yaitu Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id.
"Kegiatan dilaksanakan dengan prinsip Bersih transparan akuntabel humanis dengan melibatkan was internal dan eksternal," imbuh Sudrajad.
Ditambahkannya, Kementerian PANRB dan BKN belum memberikan penjelasan resmi terkait syarat pendaftaran PPPK 2023. Akan tetapi, berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, syarat pendaftaran PPPK selalu sama.
Syarat Pendaftaran PPPK Polda Sumsel
Berikut ini syarat pendaftaran PPPK dari laman sscasn.bkn.go.id.
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
9. Batas usia pelamar PPPK non guru 2021 minimal adalah 20 tahun. Batas usia maksimal seleksi ini adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jutaan Warga Sumbagsel 'Ditelan' Kabut Asap |
(des/des)