KLHK Segel 5 Perusahaan Biang Kerok Karhutla, Walhi Sumsel: Cabut Izinnya!

Sumatera Selatan

KLHK Segel 5 Perusahaan Biang Kerok Karhutla, Walhi Sumsel: Cabut Izinnya!

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Senin, 02 Okt 2023 18:04 WIB
Foto udara jembatan Ampera yang tertutup kabut asap di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (1/10/2023). Berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika kualitas udara di Palembang berada di level berbahaya dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU
kabut asap mengepung Kota Palembang (Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Palembang -

Walhi Sumatera Selatan angkat bicara soal 5 perusahaan perkebunan di Sumsel penyumbang kebakaran lahan terbesar. Walhi meminta KLHK untuk segera memberikan saksi tegas seperti pencabutan izin usaha bahkan pidana sekalipun.

"Sudah sepatutnya lah ya, tidak hanya penyegelan, pencabutan dan jika ketika itu terbukti ada pelanggaran kejahatan lingkungan juga dikenakan tindakan pidana, kan begitu," ungkap Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Yuliusman detikSumbagsel, Senin (2/10/2023).

Menurutnya, saat ini Sumsel tengah menghadapi situasi karhutla dan kabut asap yang sangat menimbulkan kekhawatiran dan dampak kesehatan yang luar biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski penyidikan guna penetapan sanksi ke sejumlah perusahaan tersebut terus berlangsung, Yuliusman meminta KLHK juga tetap memonitor penyebab karhutla lain di Sumsel agar dapat diberikan tindakan serupa.

"Kami berharap ini juga dilakukan ke semua sektor, tak hanya perusahaan perkebunan. Kami berharap KLHK juga menindak melakukan hal terhadap sektor usaha-usaha kehutanan, seperti HTI dan lain-lain, bisa juga pertambangan, kan begitu," katanya.

ADVERTISEMENT

"Sudah sepatutnya pemerintah dalam hal ini melalui KLHK, untuk mengambil langkah-langkah tegas agar konteks karhutla ini tidal terulang lagi, karena kenapa kami bilang seperti itu karena sektor-sektor korporasi itulah yang menyebabkan karhutla di Sumsel yang terjadi berulang dan hampir dipastikan setiap tahun itu terjadi," jelasnya.

Menurutnya, Walhi Sumsel sangat mendukung upaya-upaya yang telah dilakukan KLHK sejauh ini. Meski begitu, Walhi juga meminta agar KLHK dapat mendorong perusahaan yang dikenakan sanksi pencabutan izin dapat memulihkan terlebih dahulu atau menghijaukan kembali lahan yang sudah terbakar.

"Kita betul-betul mendukung upaya-upaya tindakan tegas dan kongkrit dan terukur ini untuk dilakukan segera, karena kalau tidak ini kan terus berulang. Kami juga melihat tak hanya sebatas itu, tapi kita berharap ada recovery ke depan terhadap lahan yang dicabut izinya itu betul-betul dipulihkan, jangan kemudian izin itu dicabut terus diberikan kepada ke orang atau bisnis yang baru (perusahaan lain)," jelasnya.

Sebelumnya, kabut asap di Palembang berdampak ke berbagai sektor, termasuk pendidikan di mana para pelajar diminta untuk belajar daring. Bencana kabut asap ini sendiri datang dari kebakaran ribuan lahan milik perusahaan di Sumatera Selatan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun turun tangan menyegel 5 perusahaan yang terlibat. Adapun rincian lahan yang disegel KLHK yakni di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) milik PT RAJ (1.000 hektare), PT WAJ (1.000 hektare), dan yang kepemilikannya masih diusut seluas 1.200 hektare. Kemudian ada PT KS (25 hektare), PT BKI (60 hektare), dan PT SAM (30 hektare).

Hingga kini, tim penyidik Ditjen Gakkum KLHK masih bekerja mengusut ulah nakal sejumlah perusahaan tersebut. KLHK mengaku akan secepatnya menyampaikan hasil dari penyidikan jika semua proses sudah rampung, termasuk pemberian sanksi.

"Masih di penyidik. Nanti kalau sudah kelar baru kami informasikan hasilnya," kata Humas Ditjen Gakkum KLHK, Imam Agi Pratama dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (2/9/2023).




(mud/mud)


Hide Ads