Warga 3 Desa di Lamteng Unjuk Rasa Minta Polisi Ditarik dari Lahan Sengketa

Lampung

Warga 3 Desa di Lamteng Unjuk Rasa Minta Polisi Ditarik dari Lahan Sengketa

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 02 Okt 2023 17:42 WIB
Ratusan Warga tiga desa di Lampung Tengah Unjuk rasa di Pemprov Lampung
Foto: Tommy Saputra/detikcom
Lampung Tengah -

Warga tiga desa di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah berunjuk rasa di kantor Pemerintah Provinsi Lampung buntut sengketa tanah dengan PT BSA. Selain meminta pemerintah turun tangan dalam sengketa tanah ini, warga juga menginginkan aparat kepolisian berpihak kepada warga.

Firdaus, ketua adat setempat mengatakan bahwa saat ini warga merasa diintimidasi oleh aparat kepolisian yang setiap hari berpatroli paska eksekusi lahan di PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) beberapa waktu lalu.

"Setiap hari banyak polisi, mereka (polisi) mengintimidasi warga dengan tidak boleh berbenturan dengan mereka," kata Firdaus, Senin (2/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, perkara pembuktian keabsahan surat baik dari warga maupun pihak perusahaan masih bergulir di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah.

"Permasalahan ini masih bergulir di PN Gunung Sugih. Untuk itu baiknya biarkan proses itu berjalan terlebih dahulu, baru (dieksekusi). Jangan langsung dieksekusi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara, Arif Darmawan selaku tim kuasa hukum warga dari tiga desa yakni Desa Bumi Aji, Desa Negara Aji Tuha, dan Desa Negara Aji Baru meminta aparat kepolisian meninggalkan lokasi karena membuat warga ketakutan.

"Mengapa sih kita (warga) ini selalu dibenturkan dengan polisi? Ini warga ketakutan luar biasa karena banyaknya kepolisian. Kami meminta anggota kepolisian itu segera ditarik dari lokasi," jelasnya.

Selain meminta anggota kepolisian ditarik dari lokasi lahan sengketa, warga pun meminta beberapa poin sebagai berikut.

1. Mendesak pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengusut semua segala bentuk pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Anak Tuha terhadap penggusuran tanam tumbuh petani.

2. Mencabut perpanjang HGU milik perusahaan di Anak Tuha.

3. Membebaskan warga petani yang masih ditahan tanpa syarat.

4. Meminta Kepolisian RI melakukan pengusutan tuntas terhadap jajarannya (Polda Lampung) dalam pengawalan penggusuran lahan Petani yang masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

5. Menyerukan dan menuntut agar pemerintah untuk kembali kepada cita-cita dasar bersama yang terdapat di dalam Undang-undang Dasar 1945, dan Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads