Oknum Polisi yang Injak Kepala Warga Saat Ricuh Dijerat Pasal 10 Perpol

Lampung

Oknum Polisi yang Injak Kepala Warga Saat Ricuh Dijerat Pasal 10 Perpol

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 23 Sep 2023 12:45 WIB
Viral video polisi injak kepala warga di tengah kericuhan eksekusi lahan.
Foto: Tangkapan layar video
Bandar Lampung -

Bripka Z, oknum anggota Polres Lampung Tengah yang menginjak kepala warga saat ricuh eksekusi lahan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) diperiksa Bidpropam Polda Lampung. Dia terbukti melanggar Pasal 10 ayat 1 a dan b Peraturan Polisi Nomor 1 Tahun 2022.

Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Firman Andreanto mengatakan, Bripka Z telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) atas tindakannya.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga atas perilaku anggota kami yang melanggar SOP, pada saat pengamanan. Sehingga, mengenai perasaan masyarakat," kata Andreanto, Sabtu (23/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ketahui, pengamanan lahan di Anak Tuha Lampung Tengah, personel kita Bripka Z melakukan perbuatan di luar prosedur, dan kita sudah melakukan pengamanan di Polda Lampung untuk dimintai keterangan," lanjutnya.

Menurut Andre, Bripka Z telah dilakukan pemeriksaan di Bidpropam Polda Lampung dan telah mengakui kesalahannya.

ADVERTISEMENT

"Sudah diperiksa, dia telah mengakui kesalahannya atas perilakunya. Dari video yang kita dapat melalui medsos, dan yang bersangkutan mengakui bahwa dia yang melakukan atas perilakunya itu," tuturnya.

Atas perbuatannya, Bripka Z dinyatakan melanggar Peraturan Polisi nomor 1 tahun 2022.

"Dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dia terbukti melanggar Pasal 10 ayat 1 a dan b Perpol Nomor 1 tahun 2022," tandas dia.

Sebelumnya, kericuhan terjadi ketika polisi melakukan pengamanan eksekusi lahan milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Desa Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (21/9/2023) yang akan dijadikan perkebunan sawit.

Polisi terlibat bentrok dengan warga yang menduduki 895 hektare dari total 955 hektare lahan milik perusahaan.

Bentrok terjadi karena warga mempertahankan yang menurut mereka merupakan tanah adat. Dalam peristiwa itu, 7 warga diamankan bersama senjata tajam yang dibawanya.




(des/des)


Hide Ads