Tim gabungan dari Dinas Kesehatan bersama pihak Kemenkum HAM Jambi melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan. Dari 10 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jambi, tercatat ada 228 orang tahanan terjangkit penyakit tuberkulosis atau TBC.
"Ya 228 orang warga binaan ini total dari hasil pemeriksaan di sepuluh Lapas dan Rutan Jambi oleh Kanwil Kemenkum HAM dan Dinkes," kata Kadiv Permasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jambi Aris Munandar, Kamis (21/9/2023).
Pemeriksaan ini dilakukan setelah ditemukannya kasus TBC itu di dalam Lapas Kelas II A Jambi. Dari Lapas itu ada 92 warga binaan yang positif TBC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Aris menyebut bahwa warga binaan dan tahanan yang menderita penyakit tuberkulosis sedang ditangani oleh pihak kesehatan setempat agar penyakit ini tidak menular ke warga binaan lainnya.
"Dari 228 warga binaan dan tahanan yang terjangkit TBC ini berdasarkan hasil pemeriksaan x-ray dan hasil pemeriksaan tes dahak," ujar Aris.
Aris menerangkan adapun Lapas yang warga binaannya ditemukan terjangkit TBC itu yakni Lapas Kelas II A Jambi, Lapas Kelas II B Muara Bulian kemudian Lapas kelas II B Muara Tebo, Lapas Kelas II B Muaro Bungo, Lapas kelas II B Sarolangun, Lapas Kelas II B Bangko lalu Lapas Kelas II B Kuala Tungkal serta Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak dan terakhir Lapas Kelas II B Sungai Penuh.
"Dari semua lapas di Jambi hanya Lapas Perempuan dan Anak yang tidak ditemukan warga binaannya terjangkit TBC," terang Aris.
(mud/mud)