Lagi-lagi jalan Merangin-Kerinci diblokir warga. Kali ini dilakukan oleh warga Desa Pulau Sangkar, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
Kemacetan panjang kembali terjadi di jalan nasional tersebut. Informasi yang berhasil dihimpun penutupan berlangsung hingga 6 jam, sejak Minggu (17/9/2023) pagi.
"Ditutup pukul 10.30 WIB. Sampai dengan pukul 16.30 WIB (sudah dibuka kembali)," kata Kapolsek Batang Merangin Iptu Julisman, Minggu (17/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari foto yang diterima detikSumbagsel, tampak warga menduduki jalan agar tak bisa dilewati. Bahkan, warga mendirikan terpal sebagai penutup untuk menduduki jalan tersebut.
Aksi penutupan jalan ini seakan menjadi senjata bagi masyarakat di sana agar tuntutan-tuntutan mereka ini didengar. Tuntutan masyarakat kali ini berbeda dari polemik 2 desa soal tambang emas ilegal beberapa waktu yang lalu.
Warga Desa Pulau Sangkar, Kerinci bereaksi dengan melakukan pemblokiran jalan supaya Polres Kerinci menanggapi surat yang dilayangkan Depati Empat Alam Kerinci agar Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung menghentikan aktivitasnya. Persoalan kedua lembaga adat ini memiliki pandangan yang berbeda terkait asa-usul suku Kerinci.
"Agar Depati Rencong Telang Ujung Pagaruyung, menghentikan kegiatannya," ujar Julisman saat ditanya tuntutan warga Desa Pulau Sangkar.
Sementara itu, Depati Muara Langkap Mukhri Soni mengatakan bahwa aksi warga ini kembali terjadi karena Polres Kerinci tidak menanggapi surat yang dikirim pada 25 Agustus 2023 lalu, agar melarang aktivitas Lembaga Adat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Pulau Sangkar.
"Surat ini tidak ditanggapi kepolisian. Maka jalan diblokir masyarakat," ujarnya kepada detikSumbagsel yang juga mengirimkan isi surat yang dilayangkan ke Polres Kerinci.
Adapun isi surat dari Depati Empat Alam Kerinci iti berisikan sebagai berikut:
1. Menurut sejarah Suku Kerinci yang mendiami wilayah Kerinci tinggi dan Kerinci rendah yang disebut dengan istilah Empat di atas Tiga di baruh, tidak pernah menjadi bagian dari Kerajaan Pagaruyung.
2. Dengan keberadaan lembaga adat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung yang aktenya terbentuk perkumpulan yang mana di lapangan sebagai pemangku adat merupakan pelanggaran terhadap undang - undang suversi adat "Memecah yang bulat, mengeping yang buntal, ngepat diateh pengepat, mena umah dalam umah, mena adat dalam adat, mao cupak mao gantang, cak betih bak betih, mena cabuh tengah negri, lah jadi imau jadi gajah dalam negri hinggo lah ngupak adat lah sumbing lembago" yang membuat perpecahan dan merusak tatanan sejarah masyarakat adat Kerinci yang selama ini dikenal dengan Depati.
3. Berdasarkan sidang Depati Empat Alam Kerinci bersama Kembar Rekan pada 20 Desember 2020 bertempat di Pengasi, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 01/D4-AK/XII/2020 tentang lembaga adat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung.
- Tidak mengakui adanya lembaga adat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung, Pulau Sangkar.
- Membubarkan Pemangku Adat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung, Pulau Sangkar.
- Memberikan sanksi adat berupa hutang beras seratus kaleng dan kerbau seekor.
Saat ini jalan Kerinci-Merangin sudah dibuka setelah, adanya mediasi oleh pihak kepolisian setempat. Arus lalin kembali lancar.
(mud/mud)