Sekda Sarolangun Mundur dari Jabatan dan Caleg

Jambi

Sekda Sarolangun Mundur dari Jabatan dan Caleg

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Kamis, 07 Sep 2023 09:02 WIB
Sekda Sarolangun Jambi, Endang Abdul Naser.
Sekda Kabupaten Sarolangun, Endang Abdul Naser. Istimewa
Jambi -

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun, Endang Abdul Naser akhirnya menyatakan mundur dari jabatannya itu setelah dirinya diketahui maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) di pemilu 2024 mendatang. Kasus pencalegkan pejabat eselon II tersebut sempat dilaporkan ke BKN.

"Untuk soal Sekda ini yang bersangkutan sudah melakukan klarifikasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bahwa dia sudah mengundurkan diri dari jabatannya," kata Pj Bupati Sarolangun, Bachril Bakri, kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

Abdul Naser resmi menyatakan mundur dalam jabatannya selaku Sekda Sarolangun pertanggal 1 September 2023. Selain mundur dari jabatannya itu Abdul Naser juga menyatakan mundur dari pencalegkan dari Partai NasDem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pencalegkan di DPRD Provinsi Jambi dan keanggotaannya di partai NasDem sudah diklarifikasi bahwa yang bersangkutan juga sudah mundur ya, Beliau juga sudah mengundurkan diri sebagai Sekda sejak hari Jumat (1 September 2023) yang lalu," lanjut Bachril.

Demi mengisi kekosongan jabatan Sekda di Kabupaten Sarolangun pasca pengunduran diri Abdul Naser. Pj Bupati Sarolangun tentunya sudah menunjuk pengganti Naser sebagai pelaksana harian. Langkah ini dilakukan demi menghindari kekosongan jabatan Sekretaris Daerah di kabupaten itu.

ADVERTISEMENT

"Sementara pelaksana harian akan kita isi, nanti kami akan melakukan pembentukannya dan meminta kepada Gubernur untuk memilih pejabatnya. Ini sesegera mungkin kami lakukan," jelas Bachril.

Sebelumnya diketahui, Endang Abdul Naser tercatat dalam daftar caleg sementara (DCS) oleh KPU Jambi. Dia maju untuk pemilihan DPRD Provinsi Jambi dari Dapil Sarolangun-Merangin dari Partai NasDem.

Endang Abdul Naser tercantum di Daftar Calon Sementara (DCS) dengan nomor urut 8. Di KPU Abdul Naser merubah status identitasnya sebagai wiraswasta serta pensiunan ASN hingga dia akhirnya lolos pemberkasan dan layak terdaftar di DCS.

"Jadi saat mendaftar itu, yang bersangkutan terlampir sebagai wiraswasta dan pensiunan ASN. Itu yang kita ketahui," ujar Komisioner KPU Jambi, Fahrul Rozi.




(bpa/bpa)


Hide Ads