Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi kembali menghentikan operasional angkutan batu bara. Penghentian ini karena kemacetan dan jalan rusak akibat kendaraan batu bara selama beberapa hari terakhir.
Penghentian operasional batu bara berlangsung 5 hari dimulai pada 2-6 September 2023. Keputusan ini merupakan diskresi kepolisian melalui surat bernomor B/3222/VIII/REN.5/2023, ditandatangani oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi tertanggal 31 Agustus 2023.
"Selama 5 (lima) hari terhitung mulai tanggal 2-6 September 2023 diskresi kepolisian pemberhentian mobilisasi angkutan batu bara yang melintasi ruas jalan umum, baik jalan nasional maupun jalan provinsi, yang menuju pelabuhan Talang Duku ataupun sebaliknya," kata Dhafi, dalam keterangannya Kamis (31/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Dhafi, surat tersebut dikeluarkan guna menyikapi perkembangan situasi kemacetan yang terjadi beberapa hari ke belakang, terkait dengan operasional angkutan batu bara yang cukup meresahkan masyarakat pengguna jalan di Provinsi Jambi.
Kemacetan yang terjadi pada beberapa ruas jalan yang digunakan oleh kendaraan batu bara berdampak pada jam kegiatan masyarakat pada pagi maupun siang hari, serta meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran angkutan batu bara.
"Analisa dan evaluasi Polda Jambi menemukan adanya jalan rusak yang terjadi pada jalur batu bara, sampai saat ini tidak ada perbaikan pada ruas jalan tersebut yang merupakan tanggung jawab pihak perusahaan tambang dan asosiasi transportir angkutan batu bara sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 dan juga melanggar hasil keputusan Rapat yang dipimpin Deputi 1 Kepala Staf kepresidenan pada tanggal 18 April 2023," lanjut Dhafi.
Selain itu, satgas yang merupakan bentuk dukungan dari asosiasi jasa transportasi dalam upaya memperlancar arus lalu lintas serta pengawasan dan pengendalian jam operasional angkutan batu bara tersebut sudah tidak berjalan.
"Sehingga terjadi kemacetan di beberapa titik ruas jalan yang ditandai dengan meningkatnya laporan pengaduan masyarakat melalui layanan pesan singkat WhatsApp Polda Jambi," ujarnya.
Selain itu, temuan di lapangan, masih ada truk batu bara yang membawa muatan dengan tonase melebihi kuota yang sudah ditentukan. Keadaan ini menyebabkan banyak truk yang patah as.
"Hasil pengecekan tonase kendaraan angkutan batu bara yang melintasi ruas jalan nasional maupun jalan provinsi pada jalur lintasan angkutan batu bara adalah melebihi kuota sesuai dengan aturan yang berlaku maupun tonase yang disepakati dengan rata-rata tonase angkutan antara 16-19 ton, sehingga menyebabkan jalan menjadi rusak dan truk batu bara yang patah as lebih dari pada 3 unit dalam satu hari jam operasional angkutan batu bara," bebernya.
Permasalahan jalan rusak ini juga merupakan imbas dari perusahaan tambang yang tidak tanggap memperbaiki jalan, yang mana seharusnya mereka juga ikut bertanggung jawab atas kerusakan jalan ini.
"Tidak adanya upaya dari pihak tambang maupun transportir setelah diberikan kesempatan oleh Kapolda Jambi terhitung tanggal 15 Agustus 2023 untuk memperbaiki situasi terkait permasalahan mobilisasi angkutan batu bara selama tenggat waktu diberikan 15 hari," jelasnya.
Dalam surat diskresi itu, juga disampaikan bahwa apabila permasalahan tersebut tidak diselesaikan, maka pemberhentian operasional akan diperpanjang. "Diskresi kepolisian akan diperpanjang apabila permasalahan tersebut di atas tidak kunjung terselesaikan," tandasnya.
(des/mud)