DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) akan mengumumkan 3 nama calon penjabat (Pj) Gubernur Sumsel. Penyampaian itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-71, Jumat (1/9/2023).
Selain menyampaikan 3 nama Pj Gubernur Sumsel, dalam rapat paripurna itu juga diumumkan pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Diketahui, masa jabatan Gubernur Herman Deru dan Wakil Gubernur Mawardi Yahya berakhir pada Oktober 2023
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pj sudah (ada), besok tunggu saja," kata Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati usai rapat paripurna, Kamis (31/8/2023).
Dia mengatakan bahwa DPRD Sumsel mengusulkan 3 nama untuk Pj Gubernur Sumsel. Dari kalangan Pemprov Sumsel, hanya ada 1 nama yang diusulkan yakni Sekda Sumsel Supriono. Sementara, 2 nama lagi yang dicalonkan sebagai Pj Gubernur Sumsel, Anita tidak menyebutkannya.
"Ada 3 nama dan saya sebagai ketua DPRD akan menyampaikannya. Sumsel hanya ada 1 Pak Sekda yang pasti. Nanti besok saya sampaikan (2 nama)," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumsel Syaiful Fadli mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah yang diketuai pimpinan DPRD Sumsel pada 22 Juli 2023 lalu, salah satu poin penting adalah adanya agenda pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Jadi per tanggal 1 September 2023 akan diadakan rapat paripurna ke-71. Agendanya pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023," kata Syaiful yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Selasa (22/8/2023).
Syaiful meminta siapa pun yang menjadi Pj tidak menjadi tunggangan politik dan posisinya harus netral.
"Yang jelas siapa pun yang masuk, tidak menjadi tunggangan politik penguasa jadi harus menjadi milik masyarakat posisinya harus netral. Pj layaknya sebagai kepala daerah yang dimiliki semua rakyat dan melayani rakyat, bukan parpol atau golongan tertentu," ungkapnya.
(des/mud)