Ratusan Senpi Hasil Tindak Kejahatan Dimusnahkan dengan Cara Dipotong-potong

Ratusan Senpi Hasil Tindak Kejahatan Dimusnahkan dengan Cara Dipotong-potong

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 30 Agu 2023 17:42 WIB
Pemusnahan senjata api ilegal di Polda Lampung.
Foto: Tommy Saputra/detikcom
Bandar Lampung -

Sebanyak 566 senjata api rakitan (senpira) berbagai jenis dimusnahkan Polda Lampung hari ini, Rabu (30/8/2023). Barang bukti hasil tindak kejahatan ini dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

Adapun jenis senjata api yang dimusnahkan yakni 463 pucuk senpi laras pendek jenis revolver, 55 pucuk senpi laras pendek jenis pistol, serta 48 senpi laras panjang.

Senjata api ini diamankan dari berbagai kasus serta penyerahan masyarakat selama kurun waktu tahun Januari hingga Agustus 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain ratusan senjata api, sebanyak 295 butir amunisi juga turut dimusnahkan. Pemusnahan ini berlangsung di Mapolda Lampung pada Rabu (30/8/2023) siang.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, menindaklanjuti banyaknya peredaran senpi, maka pihaknya akan menjadikan pemusnahan senpi ini sebagai salah satu target utama jajarannya dalam rangka menekan peredaran gelap senpi di wilayah hukum Polda Lampung.

ADVERTISEMENT

"Ini akan menjadi target kegiatan kita dalam upaya menekan peredaran gelap, atau peredaran senjata api rakitan. Kalau dilihat dari asalnya kita sudah memetakan. Namun memang saya tidak akan sampaikan di sini," kata dia kepada wartawan.

Helmy menyampaikan, untuk masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata api ilegal, diimbau segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

"Untuk masyarakat yang menyimpan senpi ilegal segera diserahkan kepada kepolisian mau TNI. Tidak akan ada proses hukum jika memang diserahkan secara sukarela, tapi kalau ditemukan pada saat penindakan tentu kita proses," jelasnya.




(des/mud)


Hide Ads