Siasat Wanita Sukabumi Ngaku Disekap demi Tutupi Kerjaan 'Open BO'

Bangka Belitung

Siasat Wanita Sukabumi Ngaku Disekap demi Tutupi Kerjaan 'Open BO'

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Selasa, 29 Agu 2023 13:01 WIB
SM (23), warga Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi korban TPPO sedang diperiksa di Mapolresta Pangkalpinang
SM saat diperiksa polisi usai pengakuannya disekap di Pangkalpinang (Foto: Dok Polresta Pangkalpinang)
Pangkalpinang -

SM (23) mengarang cerita menjadi korban penyekapan di sebuah kafe remang-remang. Siasat itu dilakukan agar bisa menutupi pekerjaannya melayani open BO.

Fakta ini terungkap usai SM diselamatkan Unit PPA Polresta Pangkalpinang dari kafe remang-remang. Sebelumnya, orang tuanya membuat laporan terkait kabar penyekapan SM ke Polres Sukabumi Kota, Sabtu (26/8/2023). LP /305/ VIII / 2023/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto mengatakan SM sengaja berbohong ke orang tua dan tunangannya terkait penyekapan tersebut. Kebohongan itu demi menutupi pekerjaan aslinya menemani tamu minum hingga open BO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pemeriksaan, korban berbohong ke orang tua dan tunangan untuk menutupi pekerjaannya di kafe (menemani minum hingga terima open BO)," kata Evry Susanto ditemui di Mapolresta Pangkalpinang, Senin (28/8/2023).

Ia menjelaskan demi meyakinkan orang tua dan tunangan, SM ngaku dicekoki minuman keras, disekap pemilik kafe hingga disuntik obat untuk menghentikan pendarahan haid. Namun saat di BAP cerita-cerita yang sampaikan ke orang tua itu semua bohong.

ADVERTISEMENT

"Nggak ada itu penyekapan seperti yang disampaikan SM ke orang tua. Dia bohong karena tidak betah, kafe yang awalnya disebut ramai ternyata sepi. Alasan lain kemungkinan tidak boleh pulang ya karena baru kasbon atau utang sebesar Rp 2 juta," tegas Kasat.

"Kalau namanya disekap itu tidak bisa pegang HP. Tapi ini masih bisa komunikasi," timpanya.

Ortu Berniat Mencabut Laporan

Orang tua SM sangat terkejut mendengar pengakuan anaknya saat diperiksa polisi. Ortunya berniat mencabut laporan dari Polres Kota Sukabumi.

"Orang tua dan tunangan sempat kaget mendengar pengakuan SM (terbaru). Hal ini disampaikan anggota PPA kami ke orang tua SM setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (28/8/2023).

"Iya seperti itu (orang tua berniat mencabut LP)," sambung dia.

Evry menegaskan akan mendalami pengakuan SM di kafe Mentari 1 Teluk Bayur, Pasir Putih Kota Pangkalpinang menyediakan layanan open BO.

"Untuk pengakuan SM di kafe bisa open BO, kami masih melakukan penyelidikan mendalam," ungkap Evry.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads