Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi bakal memanggil Partai NasDem terkait persoalan Endang Abdul Naser maju caleg. KPU akan meminta klarifikasi kepada NasDem atas majunya Sekda aktif tersebut dalam Pileg 2024 mendatang.
"Ya, dengan adanya hal seperti ini tentunya nanti kita dari KPU akan memanggil parpol NasDem untuk meminta klarifikasinya. Tentunya ini akan kita tindak lanjuti," kata Komisioner KPU Jambi, Fachrul Rozi kepada detikSumbagsel, Sabtu (26/8/2023).
Fachrul menyebutkan, Naser diketahui maju sebagai caleg dari NasDem dengan melampirkan berkas pendaftaran berstatus wiraswasta dan pensiunan ASN. Padahal Naser belum pensiun dan masih aktif menjabat sebagai Sekda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita dari KPU kan tidak mengetahui secara pasti jika yang bersangkutan masih jabat Sekda aktif. Di sini KPU juga hanya memeriksa hasil penyerahan berkasnya. Apalagi di situ dibuat kalau status yang bersangkutan ialah wiraswasta dan pensiunan ASN. Ternyata masih ASN setelah adanya laporan masyarakat yang kita terima," lanjutnya.
Sejauh ini, KPU Jambi juga tidak mau ikut campur dalam ranah administrasi kepegawaian Naser. Namun KPU menegaskan, setiap ASN yang terlibat dalam parpol atau maju ke panggung pemilihan legislatif wajib sudah mengundurkan diri.
"Nah, kalau untuk administrasi kepegawaian itu kan ada bupatinya. Nanti Bupati yang ambil alih. Kalau kita dari KPU tidak sampai ke sana. Tetapi yang jelas dari UU-nya kan ada setiap ASN tergabung parpol atau maju (pileg), maka wajib mengundurkan diri. Apalagi yang bersangkutan juga ada KTA (kartu tanda anggota)," terangnya.
Setelah adanya laporan masyarakat ini, nama Naser terancam dicoret dari daftar calon sementara (DCS). Namun, KPU menegaskan akan mengkalrifikasi terlebih dahulu. Jika memang terbukti melanggar, maka Naser bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Tetapi ini setelah kita panggil dulu pihak parpolnya. Kalau terbukti ada kesalahan, tentu bisa saja yang bersangkutan kita TMS, tetapi ini kita klarifikasi dulu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Endang Abdul Naser tercantum di dalam DCS KPU sebagai caleg DPRD Provinsi Jambi dari Partai NasDem. Naser terdaftar dengan nomor urut 8 dari Dapil Sarolangun-Merangin.
Naser diketahui masih aktif sebagai Sekda dan baru akan pensiun pada 1 November 2023 nanti. Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri pun mengaku baru mengetahui kabar tersebut pada Kamis (24/8/2023).
"Saya malah tidak mendapat laporan itu dan baru tahu dari yang lain jika yang bersangkutan maju caleg," katanya.
(des/des)