Kelalaian Pengawas Proyek yang Jadi Tersangka Tragedi Lift Anjlok di Lampung

Round Up

Kelalaian Pengawas Proyek yang Jadi Tersangka Tragedi Lift Anjlok di Lampung

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Jumat, 11 Agu 2023 12:45 WIB
Lift anjlok tewaskan 7 pekerja mengalami tali katrol putus.
TKP lift anjlok di Sekolah Az-Zahra Bandar Lampung. (Foto: Tommy Saputra/detikcom)
Bandar Lampung -

Kasus lift anjlok yang tewaskan 7 pekerja bangunan di Sekolah Az-Zahra Bandar Lampung akhirnya memasuki babak baru. Satu tersangka ditetapkan dalam peristiwa mengerikan itu, yakni Rahmat, pengawas proyek.

Penetapan tersangka terhadap Rahmat ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan melibatkan para ahli hingga Puslabfor Polda Sumsel.

"Berdasarkan penyidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, memeriksa keterangan ahli, mendapatkan petunjuk atas semua serangkaian penyidikan itu. Berdasarkan Perpol tahun 2016 pasal 1 angka 9, kita yakin bahwa dua alat bukti yang cukup sehingga kita menetapkan saudara Rahmat bin Rahmin sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra Dennis kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Rahmat dinilai lalai menjalankan tugasnya hingga lift barang tersebut digunakan 9 pekerja bangunan. Akibatnya 7 pekerja tewas.

"Kami menilai berdasarkan semua bukti, yang bersangkutan lalai hingga yang mengakibatkan 9 korban kecelakaan jatuhnya lift di Az Zahra, di mana 7 meninggal dunia, dan 2 saat ini sudah membaik dan sudah pulang ke masing-masing kediaman,"ujar dia.

ADVERTISEMENT

Beberapa faktor kelalaian yang ditemukan penyidik di antaranya lift barang yang digunakan tidak standar. Selain itu, ada kesalahan teknis yang dilakukan tersangka yang tidak sesuai SOP.

"Dari hasil kelalaian yang kita dapatkan baik dari ahli forensik Palembang, dan dari Universitas Itera, kemudian ahli daya angkut pesawat angkat menetapkan beberapa technical error yang dilakukan oleh tersangka tidak sesuai dengan standar operasional, standar kompetensi, dan standar Indonesia. Sehingga mengalami kecelakaan tersebut," tutur Dennis.

Bukan hanya tak layak digunakan manusia, berdasarkan temuan dan keterangan ahli, lift ternayata juga tidak layak dipergunakan sebagai angkutan barang.

"Selain itu, dari hasil keterangan ahli bahwa pesawat daya angkut tersebut, tidak layak untuk digunakan sebagai angkut barang apalagi manusia," katanya.

Kini pengawas proyek, Rahmat bin Rahmin sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polresta Bandar Lampung.




(nkm/nkm)


Hide Ads