Finalis Miss Universe Indonesia 2023 melaporkan dugaan pelecehan dalam kontes tersebut karena agenda body checking dalam keadaan telanjang bahkan sampai difoto.
Dalam proses body checking tersebut, para finalis diminta untuk melepas seluruh pakaian mereka. Bagian-bagian sensitif finalis disebut-sebut sampai dipegang dan difoto. Pelapor mengakui saat body checking tersebut, salah seorang penyelenggara sempat meminta mereka untuk tidak malu-malu menanggalkan pakaian. Ia juga membandingkan proses body checking Miss Universe di Indonesia dan luar negeri untuk meyakinkan para finalis.
"Si oknum ini, si perusahaan menyampaikan bahwa 'Loh kamu jangan malu, kamu harus percaya diri, embrace your self, kamu kalau di luar negeri nanti akan lebih parah, lebih ditelanjangi dan ditonton banyak orang," kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ungkapan itu, lanjut Melisa, diceritakan oleh hampir seluruh korban. Hal itu pun membuat korban pasrah dan mengikuti proses body checking, meski pun pasti ada pergolakan batin.
"Dan itu hampir semua korban yang menceritakan kata-kata seperti itu, sehingga tidak ada yang menolak dan dari korban juga merasa memang, mereka pergolakan batin lah pada saat di dalam. Kalau ditanya apakah secara hati nurani, mereka tentu tidak mau, itu yang dikatakan relasi kuasa, tidak semudah itu," imbuhnya.
Terkait pengambilan foto saat para finalis di body checking telanjang, Mellisa menyebut, bukan fotografer yang mengambil foto, melainkan penyelenggara. Foto para finalis tanpa busana itu diambil dengan kamera ponsel.
"Tidak ada fotografer di sana diambilnya pakai handphone. Nah ini yang salah ya diambilnya pakai handphone oleh pelaksana Miss Universe Indonesia. Dia yang menyuruh, dia yang memotret dia yang memeriksa gitu ya," jelasnya.
Laporan dugaan pelecehan tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. PT Capella Swastika Karya selaku penyelengga MUID sebagai terlapor.
Korban melaporkan atas Pasal 4, 5, dan 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS. Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu.
(nkm/nkm)