DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) meminta Pemprov Sumsel untuk mendukung warga yang mengajukan uji materi Permendagri 134 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Syaiful Fadli.
"Kami berharap Pemprov hadir ketika Banyuasin bertahan, Palembang tidak berdaya. Artinya, kalau Palembang semangat mengawal warganya, saya rasa tidak akan semudah itu wilayah itu masuk Banyuasin. Maka Pemprov Sumsel harus hadir, mendorong, bila perlu mendukung adanya uji materi ini," katanya, Selasa (8/9/2023).
Dia meminta Pemprov Sumsel jangan pasrah dengan keputusan Permendagri 134 ini. Menurut dia, seharusnya Pemprov peduli dengan adanya warga yang melakukan uji materi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita lihat realistis ada penolakan dari masyarakat dan ini warga Sumsel. Jadi ketika ada warga yang mengadukan kepada bapaknya (Gubernur Sumsel) seyogyanya peduli," ujarnya.
"Kami dari DPRD meminta Pemprov harus hadir di dalam sengketa tapal batas ini, apalagi Perda RTRW belum disahkan. Ini adalah momen," sambungnya.
Dia mengatakan bahwa Permendagri 134 ini bisa direvisi jika ada yang melakukan gugatan materi ke MA. Namun, kata Syaiful, jika rakyat yang melakukan uji materi, peluangnya kecil. Namun jika pemerintah yang maju kemungkinan besar akan dikabulkan.
"Menurut beberapa kajian dari pakar hukum kalau rakyat yang mengajukan uji materi, persentase kecil. Tapi kalau Pemprov atau Pemkot yang mengajukannya, ada kemungkinan bisa dikabulkan, makanya kami minta Pemprov harus hadir," ungkapnya.
Sebelumnya, warga Perumahan Cluster Alexandria mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung pada Sabtu (31/7/2023). Gugatan itu telah diterima dan tinggal menunggu persidangan.
Salah satu kuasa hukum warga Cluster Alexandria, Sofhuan Yusfiansyah mengatakan bahwa dirinya bersama dengan rekannya yang lain dikuasakan warga untuk melakukan gugatan uji materi Permendagri 134 Tahun 2022 tersebut.
"Kami kuasa hukum resmi dari masyarakat, terutama masyarakat Jakabaring yang di daerah Cluster Alexandria, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring. Jadi kami mewakili 88 orang masyarakat yang merasa dirugikan atas diterbitkannya Permendagri 134 Tahun 2022," katanya, Senin (31/7/2023).
(des/mud)