Kata Kapuspen TNI soal Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan

Nasional

Kata Kapuspen TNI soal Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan

Wildan Noviansah - detikSumbagsel
Minggu, 06 Agu 2023 18:13 WIB
Sejumlah personel TNI datangi Polrestabes Medan
(Foto: Sejumlah personel TNI datangi Polrestabes Medan (Istimewa)
Palembang -

Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono merespons puluhan anggota TNI mendatangi Polrestabes Medan terkait penahanan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan. Apa katanya?

Julius mengatakan persoalan tersebut ditangani langsung Kodam I/Bukti Barisan (Kodam I/BB). Mabes TNI menyerahkan sepenuhnya ke wilayah.

"Masih didalami Kodam I BB. Masalah kewilayahan agar selesaikan sesuai ranahnya," kata Julius saat dihubungi dilansir detikNews, Minggu (6/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian membenarkan Mayor Dedi Hasibuan bersama rekannya yang mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan.

Rico mengatakan kedatangan Dedi untuk menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Dedi ingin membicarakan soal penangguhan penahanan keluarganya berinisial ARH, tersangka pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah.

ADVERTISEMENT

"Intinya dari Mayor Dedi ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana. Nah, setelah dijelaskan, ya mereka memahami bahwa surat itu baru diterima hari ini sekitar pukul 14.00 WIB," kata Rico saat diwawancarai di Mako Polrestabes Medan, dilansir detikSumut, Sabtu (5/8).

Penangguhan penahanan terhadap ARH kini telah ditindaklanjuti sehingga ARH dilepaskan dari sel tahanan Polrestabes Medan.

"Mau datang 1 orang atau 10 orang. Menurut saya bukan menjadikan, wah, ini sesuatu yang negatif. Memang kebetulan Dedi membawa teman-temannya. Tapi bukan berarti untuk menyerang," ujarnya.

Penjelasan Polisi

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan awalnya anggota TNI bernama Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan penasihat hukum dari Kumdam I/BB datang ke Polrestabes Medan. Lalu ia hendak menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi soal proses hukum saudaranya, ARH.

"Ia ingin menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi atas proses hukum yang dihadapi oleh saudaranya, yakni ARH," kata Hadi saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Minggu (6/8).

Hadi mengatakan ARH merupakan tersangka kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah bersama tersangka lainnya berinisial P. Dia menegaskan bahwa hal ini adalah kesalahpahaman.

"Jadi sekali lagi ini kesalahpahaman personal. Bukan institusi. Kami perlu sampaikan Kodam I/BB dan Polda Sumut tetap solid dan berkomitmen untuk proses penegakan hukum dan menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif," sebutnya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads