Polisi menangkap 5 komplotan pencuri 120 ton atau 2.200 karung pupuk di Palembang, Sumatera Selatan. Dua di antaranya pegawai perusahaan perkebunan yang pupuknya dicuri tersebut.
"Ada lima pelaku yang kita amankan dalam kasus itu dan ada dua yang berstatus karyawan di perusahaan tersebut," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono, Kamis (3/8/2023).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, keduanya yakni Dedi (28), kepala gudang PT Hindoli (Cargill) Estate Mukut dan rekannya, Candra (29), wakil kepala gudang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya memiliki jabatan strategis di perusahaan itu. Mereka nekat dan sepakat menjual 120 ton pupuk jenis Rock Phosphat yang berasal dari PT Sasco Indonesia yang semestinya pupuk itu diperuntukkan untuk perusahaan tempat keduanya bekerja.
"Seharusnya, pupuk itu mereka antarkan ke dermaga PT Hindoli Estate Mukut di Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin. Tapi, belum sampai di tujuan di dermaga Jawawi, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, pupuk itu dipindahkan ke dalam 12 truk atas perintah keduanya," kata Haris.
Pupuk tersebut, lanjutnya, kemudian diantar dengan 12 truk tersebut ke penadah atas nama Handoko (DPO) atas perantara pelaku Muhammad Amir (38) dan Susanto (49) ke gudang di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Palembang-Jambi, KM 18, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
"Di gudang itulah pupuk-pupuk tersebut kemudian diterima oleh pelaku yang merupakan penjaga gudang bernana Herwinsyah (38). Di mana sebelum terjadinya transaksi itu, para pelaku sepakat menjual dan membeli pupuk seharga Rp 55 ribu per karungnya. Sedangkan harga normal pupuk tersebut perkarung Rp 116 ribu," bebernya.
Karena mengalami kerugian sekitar Rp 280 juta, atas kejadian itu pihak perusahaan pun melaporkan ke polisi. Dari laporan itu, para pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Kepada polisi, para tersangka yang dijerat pasal berbeda itu mengaku baru tiga kali melakukan aksi dengan modus serupa. Di mana untuk melancarkan aksinya, Dedi sengaja membuat surat seolah pupuk sudah sampai di gudang, namun nyatanya pupuk tidak ada.
"Pupuk-pupuk itu rencana akan mereka (penadah) jual kembali ke petani atau pengusaha sawit dengan harga yang lebih tinggi, sehingga mendapatkan keuntungan yang berlipat. Dan kini kita masih mencari keberadaan Handoko yang status sebagai DPO," terangnya.
Dalam pengungkapan ini 110 ton pupuk disita, berikut 12 unit truk, uang tunai Rp 10 juta, 7 hp, 5 kunci gudang, buku tabungan, ATM dan sejumlah berkas lainnya.
"Untuk kedua tersangka (Dedi dan Can) kita kenakan Pasal 374 subsider 372 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan tiga penadahnya (Amir, Susanto dan Herwinsyah) kita kenakan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelas Kasat.
(nkm/nkm)