Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto mengatakan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sudah menjadi dasar serta pijakan. Ia pun meminta Gubernur Jambi Al Haris memanggil seluruh perusahaan yang ada di Jambi terkait keterlibatannya dalam pencegahan karhutla.
"Nanti pak Gubernur kita minta untuk panggil seluruh pimpinan perusahaan terkait dengan kelengkapan pemadaman kebakaran karhutla apalagi di wilayah wilayah gambut, karena perusahaan punya masyarakat peduli api dan sebagainya," ujar Edi dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Antisipasi ini dikatakan oleh Edi Purwanto harus dilakukan sejak dini, apalagi Provinsi Jambi menjadi wilayah yang diprioritaskan dalam upaya pencegahan Karhutla di Indonesia. Maka terhadap hal ini, Edi Purwanto juga meminta seluruh pihak termasuk perusahaan wajib ikut andil dalam pencegahan Karhutla.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga ketika ada kejadian kita akan lebih siap, karena dari Perda itu kita juga melihat sudah cukup lengkap dengan berbagai aturan yang ada," terangnya
Persoalan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi menjadi prioritas nasional dalam mencegah terjadinya Karhutla. Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto pun menuturkan persoalan karhutla menjadi tugas bersama terutama kepala daerah dan seluruh masyarakat Jambi dalam upaya pencegahan.
"Kita harus konsen akan pencegahan Karhutla, di mana Provinsi Jambi juga telah memiliki Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan," katanya.
(anl/ega)