Gubernur Jambi Al Haris berjanji akan mencarikan solusi atas konflik gereja Pentakosta di Muaro Jambi yang ditembok pemilik lahan. Al Haris membuka opsi mencarikan lahan lain untuk gereja tersebut.
Hal itu dikatakan Al Haris menanggapi konflik gereja dan warga tersebut. Ia mengatakan akan segera turun ke lokasi untuk bertemu dan memediasi kedua belah pihak.
"Insya Allah Rabu (2/8/2023) siang saya akan turun ke sana. Kita akan bantu carikan solusinya," kata Al Haris kepada detikSumbagsel, Senin (31/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika mediasi nantinya tetap tak membuahkan hasil, Al Haris menawarkan opsi untuk mencarikan lahan baru bagi gereja tersebut agar para jemaat bisa beribadah.
Namun sebelumnya, ia mengaku akan mendalami lebih dulu duduk perkara konflik tersrbut hingga akses jalan menuju gereja ditembok oleh pemilik lahan.
"Nanti kita turun, kita ingin tahu duduk perkaranya dulu. Kalau nanti warga di sana bisa diajak berdiskusi dan dilunakkan, nanti kan bisa ada solusi," lanjut Al Haris.
"Kita coba carikan lahan di mana nanti bagusnya. Yang jelas kita turun dulu biar tahu persoalannya," tegasnya.
Sebelumnya, mediasi antara kedua belah pihak sempat dilakukan di Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi. Namun, belum ada titik terang.
Bahkan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Robinson Sirait yang turut hadir dalam mediasi tersebut pun menyampaikan akan berkomunikasi dengan pihak BPN untuk mencari kemungkinan gereja bisa mendapatkan akses sosial berupa jalan.
Di tingkat desa, juga sempat dilaksanakan mediasi di Desa Sukamakmur. Namun sama, tak ada hasil. Sementara pihak Kecamatan memastikan sertifikat lahan dan perizinan lainnya benar menjadi pemilik lahan atau penembok akses jalan tersebut.
"Memang soal izin lahan ini kan hak milik pemilik lahan ya. Kalau mereka tak mau menjual ya gimana? Karena ini juga merupakan lahan sekitar perkebunan, jadi milik pribadi," kata Camat Sungai Bahar, Agus Riyadi, kepada detikSumbagsel.
Pihak gereja, Pendeta Ruyanto Situmorang juga memahami terkait kepemilikan lahan tersebut dan mengaku hendak mengajukan ganti rugi agar dibukakan jalan. Namun, , pemilik lahan menolak diganti rugi.
"Itu yang buat pemilik lahan itu tak mau berikan akses karena tak mungkin lagi tembok itu dibongkar. Walaupun (kita) mau ganti rugi juga (mereka) tak mau," sebut Ruyanto.
(nkm/nkm)