Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat sekitar 1.500 warga negara asing (WNA) bekerja di Sumsel. Dari sejumlah WNA tersebut, terbanyak berasal dari China.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Junior M Sigalingging mengatakan, para WNA yang bekerja di Sumsel paling banyak bekerja di proyek-proyek strategis nasional seperti di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
"Hampir sekitar 1.500 ya WNA di Sumsel. 85 persen kebanyakan dari China," katanya Jumat (28/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyaknya tenaga asing yang bekerja di Sumsel karena mereka yang memenangkan tender proyek yang akan dibangun.
"Kebanyakan itu memang karena di Sumsel inikan banyak PLTU Sumsel 8, jadi banyaknya warga negara China, karena mereka yang memenangkan tendernya," ujarnya.
Dia mengungkapkan, untuk pengawasan orang asing ini tentunya melibatkan Timpora (tim pengawas orang asing). Jadi, sambungnya, kantor imigrasi sendiri sudah melakukan kegiatan-kegiatan bersama dan mengecek langsung ke lapangan
Dari 1.500 orang asing yang ada di Sumsel belum ada yang membuat pelanggaran dan sampai saat ini masih kondusif. Untuk itu, Junior pun meminta warga asing yang bekerja di Sumsel agar menaati semua aturan yang berlaku.
"Untuk Sumsel sampai saat ini belum ada pelanggaran dari sekitar 1.500 WNA di Sumsel. Nah ini yang kita selalu ingatkan jangan sampai terjadi pelanggaran artinya dipatuhi semua aturan," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini orang asing sangat mudah datang ke Indonesia hanya dengan menggunakan visa B211 atau visa kunjungan.
"Orang asing ini sudah mudah datang ke Indonesia dengan Visa B211, misalnya sudah bisa kerja sementara uji coba, kalau dulu tidak boleh visa kunjungan, sekarang uji coba dulu. Artinya diuji dulu kemampuannya bekerja di suatu perusahaan, apakah memenuhi atau tidak," ungkapnya.
Informasi tentang visa kunjungan yang bisa digunakan untuk bekerja ini harus disampaikan juga kepada masyarakat. Tujuannya jangan sampai muncul perdebatan karena kesalahpahaman warga lokal.
"Itu (visa kunjungan) perlu informasi ke masyarakat kalau dulu namanya visa kunjungan tidak bisa bekerja, kalau sekarang ada jenis indeks visanya," pungkasnya.
Baca juga: Waspada Hepatitis, Satu Kehidupan Satu Hati |
(nkm/nkm)