Balik nama sertifikat biasanya dilakukan usai membeli rumah dari pihak lain. Hal ini dilakukan agar aset yang dimiliki berkekuatan hukum dan mengantisipasi sengketa di kemudian hari.
Dikutip dari detikProperti, ada biaya-biaya yang dikeluarkan saat balik nama sertifikat tanah. Perhatikan rinciannya berikut ini:
1. Biaya Penerbitan AJB
Penerbitan akta jual beli atau AJB di setiap kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) menetapkan biaya yang berbeda-beda, tapi umumnya sekitar 0,5-1% dari total transaksi. Semakin besar nilai transaksi, maka semakin besar biaya penerbitan AJB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Besaran BPHTB yaitu sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah
Tujuan dilakukan pengecekan sertifikat tanah adalah untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa. Biayanya sebesar Rp 50.000.
Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2023 |
4. Biaya Balik Nama
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah/rumah dilakukan berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor pertanahan.
Adapun rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran
Simulasi Perhitungan
Untuk menghitung biaya balik nama sertifikat rumah, kamu perlu menambahkan semua jenis biaya yang telah disebutkan. Pada komponen biaya ini, ada beberapa biaya yang besarannya sudah pasti, ada juga yang bisa berubah.
Salah satu biaya yang pasti yaitu biaya pengecekan keabsahan tanah yaitu Rp 50.000. Agar lebih jelas, berikut ini contoh perhitungannya.
Misalnya, Doni membeli tanah seluas 200 m2 dengan luas bangunan 100 m2. Harga tanah per meter Rp 1.000.000 dan nilai bangunan per meternya Rp 800.000. Nilai transaksi atas jual beli tanah dan bangunan adalah Rp 280.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat yang harus dibayar yaitu:
1. Biaya AJB
Anggap saja kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB yaitu 1% x 280.000.000 = Rp 2.800.000.
2. Biaya BPHTB
Biaya BPHTB yaitu sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Maka perhitungannya:
Harga tanah: 200 m2 x Rp 1.000.000 = Rp 200.000.000
Harga bangunan: 100 m2 x Rp 800.000 = Rp 80.000.000
Jumlah pembelian rumah: Rp 280.000.000
Nilai tidak kena pajak: Rp 80.000.000
Nilai untuk BPHTB: 5% x Rp 200.000.000 = Rp 10.000.000
3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah
Untuk biaya pengecekan sertifikat tanah akan dibayarkan ke BPN. Biayanya sebesar Rp 50.000.
4. Biaya Balik Nama
Untuk biaya ini rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000). Maka perhitungannya:
Rp 280.000.000:1.000 = Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp330.000
Total biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan yaitu Rp 2.800.000 + Rp 10.000.000 + Rp 50.000 + Rp 330.000 = Rp 13.180.000
Demikian biaya-biaya yang perlu dibayarkan untuk balik nama sertifikat tanah. Semoga membantu ya detikkers!
(mud/mud)