Dua warga negara asing (WNA) berciuman mesra saat berfoto di sebuah candi di Bali. Kejadian tersebut viral dan menimbulkan pro-kontra. Sebagian menilai aksi ciuman di tempat suci itu sangat tidak etis.
Dilansir detikBali, kedua WNA itu berciuman di Candi Bentar Pura Lempuyang, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali.
Dalam video, tampak sepasang bule mengenakan kaus putih dan kamen (kain) ungu awalnya berpose wajar untuk berfoto. Kemudian bule laki-laki berlutut dan menyatakan cinta kepada bule perempuan. Pernyataan cinta itu diakhiri dengan ciuman mesra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi tersebut mendapat tepuk tangan dari pengunjung yang ada di video. Pihak pura pun langsung menelusuri waktu pengambilan video bule berciuman tersebut. Diketahui bahwa video diambil 3 hari sebelum viral di media sosial.
"Tidak boleh melakukan ciuman (di Pura Lempuyang) dan itu sudah ada aturannya," tegas Ketua Pemandu Wisata di Pura Lempuyang, Jro Mangku Ketut Cara, Rabu (26/7/2023).
Mangku Ketut Cara menegaskan, setiap wisatawan yang datang sudah diinformasikan terkait aturan dan larangan selama berkunjung. Terkait kejadian ciuman itu, Mangku Cara menilai petugas tidak sempat mencegah karena kejadian berlangsung begitu cepat.
Usai viral video berciuman tersebut, pihak Desa Adat Purwayu, Karangasem, Bali tempat di mana pura itu berada langsung mengadakan upacara pengerebuan atau pembersihan.
"Supaya area Pura Lempuyang khususnya di tempat wisatawan tersebut berciuman menjadi bersih dan suci," kata Bendesa Adat Purwayu I Nyoman Jati, Kamis (27/7/2023).
Pengerebuan, lanjutnya, dilaksanakan sesuai kesepakatan seluruh jro mangku atau tokoh agama serta masyarakat setempat.
Selain melakukan upacara pengerebuan, pihak desa juga akan memperketat pengawasan di area Pura Lempuyang, khususnya bagi para wisatawan yang hendak berfoto di Candi Bentar.
"Peristiwa itu menjadi pelajaran untuk ke depannya agar tidak terulang kembali," lanjutnya.
Namun, hingga kini belum diketahui identitas dari kedua WNA yang berciuman tersebut. Pihak desa hanya mengetahui waktu pengambilan video.
(des/nkm)