Kepergok Peras Sopir Tronton Asal Banten, 2 Pemalak di Palembang Ditangkap

Sumatera Selatan

Kepergok Peras Sopir Tronton Asal Banten, 2 Pemalak di Palembang Ditangkap

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Senin, 24 Jul 2023 11:30 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Ilustrasi. (Foto: andi saputra)
Palembang -

Dua pemalak sopir truk tronton di Palembang, Sumatera Selatan, Ilham Hidayat (26) dan Aris Munandar (26) ditangkap polisi usai kepergok melakukan aksinya. Keduanya kepergok tengah memeras dan mengancam seorang sopir tronton untuk memberikan mereka uang Rp 150 ribu.

"Iya, dua pelaku itu tertangkap basah anggota saat sedang memeras (memalak) sopir tronton tersebut," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah dikonfirmasi detikSumbagsel, (24/7/2023).

Peristiwa itu terjadi saat korban, Suparman (24), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Petir, Serang, Banten itu tengah melintas mengemudikan truk trontonnya dari arah Simpang Sungki menuju ke Simpang Keramasan, Jalinsum Palembang, beberapa hari lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat melintas di TKP, korban yang sedang membawa mobil truk tronton kemudian dihentikan kedua pelaku menggunakan satu unit motor. Pelaku melintangkan motor tersebut di depan mobil korban, sehingga mobil korban berhenti," katanya.

Lalu, tanpa basa-basi pelaku bernama Ilham langsung memanjat kabin dan menggedor kaca pintu bagian sopir dan meminta uang Rp 150 ribu secara paksa. Pelaku mengancam jika sopir tak memberikan uang tersebut truk tersebut tak diperbolehkan lewat.

ADVERTISEMENT

"Di saat yang bersamaan, datang anggota Sat Reskrim yang sedang patroli langsung mendekati truk tersebut mengamankan kedua pelaku. Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan digelandang ke Mapolrestabes," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah melakukan aksi tersebut sejak beberapa bulan terakhir dengan sasaran truk-truk luar daerah Sumsel. Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Dari pengakuan pelaku setelah diperiksa mereka telah melakukan sudah beberapa bulan ini. (Uang hasil pemerasan) digunakan untuk keperluan sehari-hari," katanya.

Saat ini, katanya, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka pemerasan. "Kedua tersangka kita kenakan Pasal 368 Jo 53 KUHPidana," jelas Haris.




(nkm/nkm)


Hide Ads