Anggota Polres Lebong, Bengkulu Brigadir RPM dipecat dari institusi kepolisian. Dia dipecat karena terlibat penipuan seleksi calon bintara tahun 2021 lalu dan ditahan di Lapas Bengkulu.
Brigadir RMP yang dinas di Satsamapta Polres Lebong itu diberhentikan sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor :KEP/141/VI/2023, Tanggal 22 Juni 2023. Surat itu berisi tentang penetapan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Oknum polisi berpangkat Brigadir ini telah melakukan tindak pidana menjadi calo penerimaan bintara Polri," ungkap Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, Sabtu (22/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam upacara tersebut RPM tidak hadir, sehingga ia diwakilkan oleh personel Polres Lebong dengan menampilkan foto RPM dan dilakukan pencoretan di foto oleh Kapolres Lebong selaku Inspektur Upacara.
"Karena tidak hadir maka upacara PTDH diwakilkan melalui foto yang ditandai dengan coretan di foto. Ini menandakan yang bersangkutan bukan lagi anggota polri," kata Awilzan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lebong mengucapkan terimakasih kepada seluruh personel Polres Lebong yang selama ini telah menjalankan tugas dengan baik. Bahkan anggota berdinas dengan penuh disiplin, berdedikasi dan loyalitas.
Alwizan memastikan proses PTDH terhadap RPM tidaklah diambil dalam waktu yang singkat. Sebab telah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku, demi kepentingan dan kebaikan organisasi.
"Kepada personel yang di PTDH dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia kita doakan agar dapat menjalankan kehidupan lebih baik lagi," tutup Alwizan.
(ras/ras)