Polisi memulangkan 26 warga Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, yang sempat diamankan karena memblokir jalan di PT Fajar Pematang Indah Lestari (PT FPIL). Sebelumnya mereka diamankan setelah aksi blokir jalan selama 2 minggu.
"Bener sudah kami pulangkan setelah selesai pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Jumat (21/7/2023).
Andri mengatakan 26 warga yang diamankan itu sudah dipulangkan sejak Kamis (20/7) malam. Diketahui sebelumnya, warga yang diamankan itu dibawa dan dimintai keterangan di Polda Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat masuk ke dalam perusahaan dan melakukan pemblokiran di jalan perusahaan dengan mengunci pagar perusahaan dari dalam sehingga 2 minggu perusahaan tidak bisa beroperasional," bebernya.
Pemeriksaan terhadap warga itu untuk mengetahui siapa yang mengerahkan masyarakat untuk menutup akses perusahaan.
"Siapa yang menyuruh mereka, karena sekilas kami bertanya, mereka menyatakan dari kelompok tani. Lalu, kami tanyakan siapa pimpinannya, sebutkan orangnya dan dimana, ternyata tidak ada di sana. Tidak ada pimpinan dari kelompok tani yang menutup akses perusahaan tersebut," kata Andri.
Sebelumnya, ratusan warga Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi melakukan pemblokiran jalab masuk menuju PT Fajar Pematang Indah Lestari, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit. Aksi mereka ini lantaran konflik lahan yang berujung 5 warga ditahan atas tuduhan pencurian kelapa sawit.
Pemblokiran jalan masuk perusahaan ini sudah berlangsung selama 2 minggu. Polisi membubarkan massa yang bertahan di sana hingga Kamis (20/7/2023). Upaya pembubaran massa ini berlangsung tegang dan ricuh. Pasalnya, masyarakat enggan untuk meninggalkan lokasi tersebut.
(mud/mud)