Demo Blokir Jalan PT FPIL Sampai 2 Minggu, 26 Warga Diamankan Polisi

Jambi

Demo Blokir Jalan PT FPIL Sampai 2 Minggu, 26 Warga Diamankan Polisi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 20 Jul 2023 23:58 WIB
Suasana saat 26 warga Muaro Jambi, Jambi demo blokir jalan PT FPIL diamankan polisi.
Foto: Istimewa
Muaro Jambi -

Ratusan warga Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi memblokir jalan masuk menuju PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.

Aksi mereka ini bermula dari konflik lahan yang berujung 5 warga ditahan atas tuduhan pencurian kelapa sawit.

Pemblokiran jalan masuk perusahaan ini sudah berlangsung selama 2 minggu. Polisi membubarkan massa yang bertahan hingga Kamis (20/7/2023). Upaya pembubaran massa ini berlangsung tegang dan ricuh. Pasalnya, masyarakat enggan meninggalkan lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan ada 26 warga yang diamankan terkait aksi unjuk rasa itu. Sementara warga yang diamankan itu akan dimintai keterangan tentang siapa yang menjadi provokator.

"Ada 26 yang diamankan sementara waktu ini. Kita ambil keterangan. Ada pria dan wanita. Ada juga pria yang saat kita imbau malah melawan petugas," kata Kombes Andri, Kamis (20/7/2023).

ADVERTISEMENT

Pemblokiran jalan ini, kata Kombes Andri, sudah berlangsung 2 minggu. Kemudian pada Kamis (20/7), pihak kepolisian melaksanakan penegakan hukum terhadap aksi masyarakat itu.

"Di perusahaan itu ada juga masyarakat yang bekerja di sana, buah dari perusahaan juga tidak bisa keluar," sebutnya.

Sebelum melakukan upaya pembubaran, Andri menyebut pihaknya sudah melakukan imbauan agar warga meninggalkan tempat. Akan tetapi hal itu tidak digubris pengunjuk rasa.

"Pertama kita mengimbau untuk meninggalkan tempat. Apalagi tempat itu, dimiliki perusahaan. Tetapi tidak diindahkan warga, sehingga pihak kepolisian melakukan upaya tegas kepada mereka yang menghalangi dan tidak mengindahkan petugas," jelasnya.

Sebanyak 26 warga diamankan guna mengetahui siapa yang mengerahkan masyarakat untuk menutup akses perusahaan.

"Siapa yang menyuruh mereka, karena sekilas kami bertanya, mereka menyatakan dari kelompok tani. Lalu kami tanyakan siapa pimpinannya, sebutkan orangnya dan di mana, ternyata tidak ada di sana. Tidak ada pimpinan dari kelompok tani yang menutup akses perusahaan tersebut," sambungnya.

Andri menyebut belum bisa memastikan, apakah 26 warga yang diamankan ini akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

"Yang 26 orang ini ditentukan sebagai tersangka atau tidak setelah dilakukan pemeriksaan. Yang jelas mereka kapasitasnya sebagai orang yang diamankan karena telah mengganggu tugas kepolisian saat bertugas di sana," tuturnya.

Ia mengatakan, soal pencurian buah sawit, sudah ada 5 laporan polisi (LP) dari perusahaan, baik di Polda Jambi maupun di Polres Muaro Jambi. Saat ini semua laporan itu masih berproses.

Selanjutnya, mengenai anggapan warga bahwa tindak pidana pencurian sawit itu tidak terbukti, polisi meminta warga tidak terprovokasi karena perkara yang ditangani sudah P21.

"Saya jelaskan kepada mereka, jangan mudah terprovokasi. Saya tunjukkan, sekarang yang kita tangani sudah P21. Dalam waktu dekat 5 tersangka pencurian kita limpahkan ke Kejaksaan," pungkasnya.




(des/des)


Hide Ads