Kades Bantah Selingkuh dengan Istri Warga, Akan Lapor Balik dengan UU ITE

Sumatera Selatan

Kades Bantah Selingkuh dengan Istri Warga, Akan Lapor Balik dengan UU ITE

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 21 Jul 2023 13:13 WIB
Ilustrasi Perselingkuhan
Foto: Denny Pratama
Prabumulih -

Kepala Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru di Muara Enim, Sumatera Selatan angkat bicara usai dirinya dilaporkan berselingkuh dengan istri warganya sendiri. Pria bernama Hengki Triyansyah (sebelum diinisialkan HI) itu membantah semua tuduhan tersebut.

Bantahan itu disampaikan Hengki melalui kuasa hukumnya Usman Firiansyah. Menurut Usman, Pasal 284 tentang perzinaan yang dilaporkan warga benama JM itu, tak sesuai fakta yang ada.

"Jadi yang dilaporkan kan terkait pasal 284 perzinaan, tapi sebenarnya faktanya tidaklah seperti itu," kata Usman kepada detikSumbagsel, Jumat (21/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hengki, kata Usman, membantah jika telah mengirimkan chat mesum yang isinya mengajak istri JM, NA menginap di sebuah hotel di Prabumulih hingga menanyakan apakah NA sedang ber-KB atau tidak.

"Yang jelas klien kita mengaku tidak pernah mengirim chat itu ke istri JM, apalagi sampai bertemu di hotel seperti yang dilaporkan," kata Usman.

ADVERTISEMENT

Hengki disebut bertemu dan menginap bersama NA dihotel Prabumulih, pada Jumat, 26 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WIB. Padahal menurut pengakuan Hengki, di waktu tersebut Hengki sedang berada di kantornya dan baru selesai menunaikan salat Jumat.

"Pada waktu itu setelah dicek klien kita itu ada di kantor dan disaksikan beberapa perangkat desa lain," ungkapnya.

Lalu, terkait video pengakuan NA yang mengakui di hadapan suami telah berselingkuh dengan Hengki, Usman menuding jika NA saat itu dalam posisi tertekan atau dipaksa mengakui.

"Mengenai video, itu pengakuan sepihak. Diduga kuat itu (NA) dalam kondisi tertekan dan diancam," katanya.

Usman membenarkan bahwa Hengki dan NA sudah cukup lama mengenal, karena NA merupakan warganya yang sudah lama tinggal di satu desa tersebut.

Meski membantah demikian, pihaknya menghormati proses hukum terkait laporan JM yang telah diterima Polres Prabumulih.

"Jadi sekarang ini kita lagi menunggu panggilan dari kepolisian untuk memberikan keterangan. Sebagai warga negara yang taat hukum kita akan ikuti prosedurnya," katanya.

Pihaknya juga berencana akan melapor balik JM ke polisi terkait pelanggaran UU ITE atas menyebarnya video pengakuan NA itu ke media sosial.

"Kita masih mengamati dan mencermati untuk mengambil langkah hukum (untuk melaporkan balik JM) terkait dugaan-dugaan pelanggaran UU ITE, terutama beberapa opini di Facebook di WA (WhatsApp)," jelasnya.

Sebelumnya, oknum kepala desa (Kades) di Muara Enim, Sumatera Selatan dilaporkan ke Polisi terkait kasus perselingkuhan. Pria beristri itu dilaporkan diduga karena berselingkuh dengan istri warganya sendiri.

Informasi dihimpun detikSumbagsel, oknum kades di Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim itu berinisial HI. HI disebut telah berselingkuh dengan wanita bersuami yang merupakan warganya. Wanita tersebut berinisial NA.

Dalam laporan itu, HI diketahui dilaporkan oleh suami NA, inisial JM (32) ke Mapolres Prabumulih. JM melapor karena sudah lama curiga dengan sejumlah perubahan perilaku istrinya, serta adanya chat mesra HI ke NA.

Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Sri Djumiati tak menampik adanya laporan tersebut. Laporan JM itu, katanya, sudah diterima Polres Prabumulih. "Iya benar, laporan itu sudah diterima," kata Sri dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (20/7/2023).




(des/des)


Hide Ads