Tilap Dana Bantuan Kelompok Tani Lebah, Anggota DPRD Tanggamus Jadi Tersangka

Lampung

Tilap Dana Bantuan Kelompok Tani Lebah, Anggota DPRD Tanggamus Jadi Tersangka

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 21 Jul 2023 00:31 WIB
Basuki Wibowo anggota DPRD Tanggamus jadi tersangka korupsi
Basuki Wibowo anggota DPRD Tanggamus jadi tersangka korupsi (Foto: Istimewa)
Lampung -

Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Basuki Wibowo ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. Basuki yang merupakan kader Partai PDI Perjuangan itu diduga korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan kelompok tani mandiri ternak lebah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tanggamus, Yunardi dalam keterangannya mengatakan Basuki Wibowo adalah Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri. Dia diduga korupsi setelah hasil gelar perkara dan ditingkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Tim penyidik Kejari Tanggamus telah meningkatkan status dari penyelidikan umum ke penyidikan khusus perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu sejak 17 Juli 2023. BW ini merupakan Ketua KTH sekaligus Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus,"kata dia, Kamis (20/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Yunardi, penetapan status tersangka untuk Basuki Wibowo yang juga anggota DPRD Tanggamus aktif itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Tanggamus Nomor:TAP-84/1.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.

"Tim Penyidik Kejari Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Sehingga dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersebut tim penyidik Kejari Tanggamus sependapat untuk menetapkan tersangka inisial BW," terangnya.

ADVERTISEMENT

Yunardi mengatakan dana yang seharusnya diterima kelompok tani Rp 138.500.000. Padahal seharusnya petani menerima Rp 200.000.000.

"Tersangka BW melakukan pemotongan dari yang seharusnya diterima kelompok tani hutan (KTH) sebesar Rp 138.500.000 dari Rp 200.000.000 yang seharusnya diterima oleh masing-masing kelompok tani hutan," katanya.

Meski begitu, Yunardi belum membeberkan besar kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah Basuki.

"Angka pastinya belum ketahuan, nanti kalau sudah keluar kita publish,"tandasnya.




(ras/ras)


Hide Ads