Tujuh pucuk senjata api hasil tindak kejahatan dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Tak hanya senpi, sejumlah barang dimusnahkan dengan cara dipotong hingga dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi dalam kesempatan itu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah memiliki kekuatan hukum atau inkrah.
"Barang bukti ini merupakan hasil tindak kejahatan dan sudah memiliki kekuatan hukum atau inkrah dari pengadilan," kata dia, Kamis (20/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain senjata api, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu seberat 435 gram, ganja seberat 4 kilogram, ekstasi 347 gram dan psikotropika sebanyak 287 butir peluru aktif.
Helmi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 281 kasus. Adapun pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar, dilindas alat berat hingga dibakar.
"Barang bukti ini berasal dari 281 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
Dia menuturkan, pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dalam beberapa triwulan.
"Jadi pemusnahan ini kita lakukan sebetulnya kegiatan rutin, tetapi untuk dua triwulan," tandasnya.
(mud/mud)