Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendalami dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (perdin) yang dilakukan secara 'bancakan' oleh 45 anggota DPRD Tanggamus. Kejati telah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Tak tanggung-tanggung, dugaan nilai korupsi mencapai Rp 7.788.539.193. Adapun pagu anggaran tahun 2021 ini yakni Rp 14.314.824.000 dengan jumlah yang terealisasi hanya sebesar Rp 12.903.932.984.
Menanggapi penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Lampung, Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan saat dihubungi detikSumbagsel mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan kasus ini kepada Kejati Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita hormati dan menyerahkan sepenuhnya proses yang sedang berjalan di Kejati ya," kata dia singkat, Kamis (13/7/2023).
Ditanya terkait pemeriksaan yang akan dilakukan Kejati Lampung terhadap 45 anggota DPRD Tanggamus, Heri enggan berkomentar lebih jauh dan meminta menunggu hasil penyidikan saja.
Sebelumnya, dalam rilis kasus di Kantor Kejati Lampung, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin kepada wartawan mengatakan, kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak Februari 2023 lalu.
"Kami meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, kami juga telah berkordinasi denga Kejagung atas kasus," kata dia, Rabu (12/7/2023).
Dalam penyelidikan, Kejati menemukan ada potensi kerugian negara mencapai Rp 7.788.539.193 atas mark up sejumlah biaya dalam perjalanan dinas yang dilakukan oleh ke 45 anggota DPRD Tanggamus, yang terdiri atas 4 pimpinan serta 41 anggota.
"Kami menemukan potensi kerugian keuangan negara dalam pembayaraan biaya penginapan tersebut sebesar Rp. 7.788.539.193, jumlah tersebut merupakan hitungan sementara yang ditemukan," terang Hutamrin.
(des/des)