Penjual ayam di Palembang, Sumatera Selatan mengalami nasib apes setelah ditipu calon istrinya. Selain pernikahan batal, perhiasan emas hingga uang mahar pria bernama Unus (52) itu pun raib dibawa kabur sang pujaan hati.
Diceritakan Unus, kisah pilu yang dialaminya itu bermula saat dirinya mengenal pelaku bernama Rosnawati (30). Wanita berstatus janda itu dikenal Unus lewat aplikasi TikTok.
"Saya itu kenal dengan dia lewat TikTok, katanya dia janda dan umurnya baru 30 tahun. Bisa dikatakan janda muda lah dia itu," kata Unus kepada wartawan usai melapor di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (12/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkenalan pria yang tercatat sebagai warga Jalan Surya Sakti, Kecamatan Sukarami, Palembang itu mengalir bagai air. Awalnya dia tak berniat mencari istri, sebab saat itu ia sedang mencari dan berniat beli kandang ayam di TikTok.
"Jadi saya itu awalnya buka TikTok mau cari kandang ayam, nah kenallah saya sama dia. Dia mengaku janda, lalu dua hari setelahnya ngajakin ketemuan," ungkapnya.
Dari situ, keduanya akhirnya bertemu di kawasa Pasar Kuto, Jalan Slamet Riyadi, Ilir Timur II, Palembang. Bahkan, setelah itu hubungan mereka yang sudah berjalan dua bulan sejak awal berkenalan semakin dekat hingga keduanya berencana ke jenjang pernikahan.
"Karena sudah dua bulan berhubungan, kita sudah mengenal keluarga satu sama lain. Lalu kemudian dia ngajak ke jenjang lebih serius dan meminta dibelikan emas berupa cincin seberat 0,25 gram," katanya.
Setelah Unus memberikan emas tersebut, beberapa hari kemudian pelaku kembali meminta kepadanya agar dipinjamkan handphone. Bahkan, pelaku juga meminta uang mahar senilai Rp 6,7 juta dengan alasan untuk membeli ayam potong untuk pesta pernikahan mereka.
"Emas sudah dikasih terus dia pinjam hp juga. Nah dia minta lagi uang mahar katanya untuk beli ayam potong Rp 6,7 juta," katanya.
Nahasnya, setelah semua itu diberikan Unus ke korban. Korban pun hilang bak ditelan bumi karena semua kontaknya tak bisa dihubungi.
Karena merasa ditipu, Unus pun memutuskan melaporkan pujaan hatinya itu ke polisi. Ia berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Laporan Unus diterima dengan nomor: LP/B/1368/VII/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel. Kasat Reskrim Polres Palembang AKBP Haris Dinzah pun membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Laporan terkait tindak pidana penggelapan UU nomor 1 tahun 1945 tentang sebagaimana yang dimaksud pasal 372 KUHPidana sudah kita terima dan sedang ditindaklanjuti," ungkap Haris, terpisah.
(ras/ras)