Asyik, PNS Part Time Bakal Dapat Pensiunan!

Asyik, PNS Part Time Bakal Dapat Pensiunan!

Tim detikFinance - detikSumbagsel
Selasa, 11 Jul 2023 19:15 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS. (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berencana untuk membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time. Hal ini guna menghindari PHK terhadap honorer yang bakal dihapuskan.

Terkait rencana tersebut, Menpan-RB Abdullah Azwar Anak pun menjelaskan lebih lanjut. PPPK part time atau yang diistilahkan PNS part time ini dicontohkannya dengan tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK part time. Terkait jenis-jenis pekerjaannya honorer yang diangka, masih dalam proses pembahasan. Namun salah satunya cleaning service.

"Cleaning service kan nggak harus cek lokasi pagi sampai sore sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan," kata Anas di Gedung DPR RI, dilansir detikFinance, Selasa (11/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya PPPK part time ini, maka status ASN akan bertambah, tak lagi hanya PNS dan PPPK. Rencana ini dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Diyakini melalui skema tersebut, pemberhentian massal tenaga honorer dapat diatasi.

"Dengan undang-undang ini kita amankan dulu tidak ada pemberhentian massal (2,3 juta tenaga honorer), tetapi juga tidak ada pembengkakan anggaran," ucap Anas.

ADVERTISEMENT

Pembahasan mengenai posisi tersebut belum sampai pada persoalan gaji. Namun, kata Anas, tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK part time itu bakal mendapatkan pensiunan seperti halnya PNS dan PPPK.

"Sekarang kita bahas bagaimana teman-teman honorer non ASN ke depan juga bisa dapat pensiun, ini yang paling penting sehingga dengan begitu mereka yang sudah bekerja akan mendapatkan pensiun. Itu salah satu poin yang juga dibahas dalam UU," imbuhnya.

Meski begitu, anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus menyebut, nantinya PPPK part time akan mendapat gaji yang lebih kecil dibanding saat menjadi tenaga honorer. Karena jam kerja mereka sebagaimana disepakati hanya paruh waktu, tidak penuh.

"Namanya paruh waktu itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkin lah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak," kata Guspardi.

Kelebihannya, kata Guspardi, PPPK part time statusnya adalah ASN, lebih tinggi dari tenaga honorer. Mereka yang menjadi PPPK part time dapat melakukan aktivitas atau pekerjaan lain di luar statusnya.

"PPPK part time menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. Di sisi lain tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai," ucapnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads