Salah satu terdakwa kasus Bank Jambi berinisial DS melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan, yang baru saja disidangkan. Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum menjelaskan alasan DS tidak bersalah.
Sidang praperadilan dilangsungkan Kamis (6/7/2023). Kuasa hukum DS, Risopatomo Hutagalung menjelaskan bahwa DS tidak bertugas atau bertanggung jawab dalam pembagian hasil atau fee transaksi Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) kepada PT Bank Jambi periode 2017-2018.
"Klien saya DS tidak sepantasnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gagal bayar perjanjian MTN tersebut karena klien saya saat itu tidak bertugas, bertanggung jawab, dan berwenang membagi hasil alias fee dari transaksi Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) kepada PT Bank Jambi periode 2017 - 2018," kata Risopatomo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (6/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riso juga meminta kepada majelis hakim tunggal agar dapat menghentikan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait dengan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : Print-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.
"Juga memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan demi hukum, lalu memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula," lanjut Riso.
Risopatomo menjelaskan terkait perkara yang akhirnya membuat kliennya terseret dalam kasus korupsi gagal bayar di Bank Jambi ini. DS sempat ikut menandatangani perjanjian transaksi tersebut, namun berdasarkan surat kuasa dari pihak yang menjabat direktur utama.
Sehingga, lanjutnya, DS tidak dalam kedudukannya untuk mengatur, menentukan, memberikan, atau menerima fee.
"Bahkan klien saya DS ini juga bersama-sama Susy Meilina, Direktur Utama PT MNC Sekuritas pernah menandatangani perjanjian jasa perantara antara PT MNC Sekuritas dan PT Tunas Tri Artha (TTA) tertanggal 7 Agustus 2017, yaitu PT MNC Sekuritas menunjuk PT TTA sebagai agen perantara penjualan obligasi dan efek," ucap Riso.
Maka dari itu, kata Riso, penandatanganan akte perjanjian penerbitan MTN yang kemudian dijual kepada PT Bank Jambi itu sempat ditindaklanjuti oleh divisi lain dari perusahaanya. Tepatnya Divisi Fixed Income di mana direktur kapital market-nya juga kini menjadi tersangka.
Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi gagal bayar MTN tahun 2017-2018 pada PT SNP ke Bank Jambi. Keempat tersangka yakni:
- LD (Direktur PT Columbindo Perdana-Cash dan Kredit dan direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia) atau anak dari Leo Candra, Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP)
- DS (Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019)
- AI (Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019)
- YEH atau Yunsak El Halcon (Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan terakhir menjabat Dirut Bank Jambi).
(des/des)