RSUD Marsidi Judono memberikan sanksi pemindahan tugas terhadap perawat ceuk kepada pasien. Dody Wahyudi, pasien yang menjadi korban, menilai sanksi tersebut tepat.
"Bagus (dapat sanksi), biar ada efek jera," tegas Dody saat dikonfirmasi detikSumbagsel dengan nada kesal, Jumat (7/7/2023).
Dody sanksi tersebut pantas diterima oknum perawat RS yang telah berperilaku cuek dan ketus. Dia berharap ke depan pelayan rumah sakit lebih baik lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar ke depan pelayanan rumah sakit tidak terjadi lagi seperti itu. Bila perlu beri sanksi yang barat, supaya efek jera, jangan sampai terulang lagi," jelasnya.
Menurutnya, seberat apapun masalah perawat itu di luar, harus tetap profesional dalam bertugas. "Kalau ada masalah di luar jangan dibawa ke pekerjaan, harusnya tetap profesional, baik itu dari segi bahasa dan etika," tegasnya kembali.
Sebelumnya, Dody Wahyudi menuliskan curahan hati (curhat) di media sosial karena dicueki oknum perawat RSUD Marsidi Judono. Dody mengeluh karena oknum perawat menurutnya bersikap ketus dan menyuruhnya datang lebih awal. Curhatan ini dibagikan oleh Dody Wahyudi melalui akun Facebook-nya, Dody Tanjung, pada Kamis (29/6/2023).
Atas insiden itu, Direktur RS Marsidi Judono Belitung Cs dipanggil Wakil Bupati Kabupaten Belitung Isyak Meirobie. Hingga diambil kesimpulan, bahwa perawat RS Marsidi Judono terbukti langgar kode etik. Perawat tersebut mendapat sanksi pindah tugas.
"Yang bersangkutan melanggar kode etik. Petugas tersebut diberikan sanksi sesuai peraturan pedoman etik yang berlaku di RSUD," tegas Wakil Bupati Kabupaten Belitung Isyak Meirobie, Kamis (6/7/2023).
(mud/mud)