Perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Marsidi Judono Belitung yang cuek saat terima pasien berobat terbukti langgar kode etik. Perawat tersebut mendapat sanksi pindah tugas.
"Yang bersangkutan melanggar kode etik. Petugas tersebut diberikan sanksi sesuai peraturan pedoman etik yang berlaku di RSUD," tegas Wakil Bupati Kabupaten Belitung Isyak Meirobie, Kamis (6/7/2023).
Sebelumnya seorang pasien bernama Dody Wahyudi menuliskan curahan hati (curhat) di media sosial karena dicueki oknum perawat RSUD Marsidi Judono. Dody mengeluh karena oknum perawat menurutnya bersikap ketus dan menyuruhnya datang lebih awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Curhatan ini dibagikan oleh Dody Wahyudi melalui akun Facebook-nya, Dody Tanjung, pada Kamis (29/6/2023). Tim detikSumbagsel berkesempatan mendengar cerita Dody langsung.
Menurut Isyak Meirobie, fakta adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum perawat itu ditemukan setelah yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa. Hasilnya diambil kesimpulan oknum tersebut disanksi.
"Sudah dibahas bersama, antara internal RSUD dan komite etik. Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan petugas membuat surat pernyataan bahwa akan melakukan perubahan tingkah laku," beber Isyak.
Selain mendapatkan sanksi, petugas tersebut juga dilakukan pembinaan dan dicopot dari posisinya di IGD. Tak hanya itu, jika kedepannya kembali terbukti terulang akan disanksi berat.
"Petugas sudah dipindahkan sementara, sambil dilakukan pembinaan sehingga tidak bertugas di ruang IGD lagi. Bila petugas mengulangi kasus yang sama maka akan diberikan teguran kembali dan dilakukan pemotongan jasa medis dan jatah cuti tahunan," tegasnya kembali.
Sebelumnya, Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Marsidi Judono Belitung menyampaikan permintaan maaf terkait salah satu perawatnya ketus ketus ke pasien saat berobat.
"Kami dari pihak manajemen menyayangkan kejadian hal tersebut. Dan kami minta maaf kepada pasien atas ketidaknyamanan ini," ujar Direktur RSUD Marsidi Judono Belitung dr Ratih Lestari Utami saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (3/7/2023).
(mud/mud)