Sebanyak 20 Perda - 28 Perkada Babel yang Terdampak UU Cipta Kerja

Sebanyak 20 Perda - 28 Perkada Babel yang Terdampak UU Cipta Kerja

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 07 Jul 2023 08:30 WIB
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Bangka Belitung (Babel) Hellyana. Istimewa
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Bangka Belitung (Babel) Hellyana. Istimewa
Pangkalpinang -

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Bangka Belitung (Babel) Hellyana menyebut pihaknya hingga kini masih melakukan penyesuaian perda-perda terdampak terhadap undang-undang cipta kerja. Ada 20 perda dan 28 perkada yang terdampak UU cipta kerja.

"Jadi setidaknya di data pusat, kita ada 20 perda yang terdampak dan 28 perkada yang terdampak," kata Hellyana usai menghadiri pembukaan Rakornas

Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia di Bangka Belitung, Kamis (6/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dari jumlah yang terdampak UU cipta kerja sebagian sudah masuk lis. Hingga kini lanjut dia, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan pihak Kemendagri.

"Memang sudah ada bebepa yang sudah kita lis, dari biro hukum daerah itu sudah ada 18 perda yang terdampak masuk dalam lis. Kita suda berkomunikasi terutama kepada kemendagri, kita selalu berkomunikasi bagaimana cara penyelesaiannya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Hellyana, salah satu penyelesaiannya secara cepat yakni dengan satu perda omnibus law.

"Untuk salah satu penyelesaiannya secara cepat dalam satu perda omnibus law. Itu Jambi sudah melakukannya," ujarnya.

"Jadi mudah-mudahan, dengan perda omnibus law satu hal penyelesaian secara menyeluruh untuk perda terdampak ataupun perkada terdampak. Untuk penyesuaian untuk undang-undang cipta kerja Insya Allah akan menjadi target kita selanjutnya," tambahnya.




(bpa/bpa)


Hide Ads