Aksi kejar-kejaran mobil polisi lalu lintas (Polantas) dengan truk boks di jalanan Kota Jambi viral di media sosial. Hal itu terjadi berawal karena truk boks menerobos lampu merah.
Dalam video yang dilihat Rabu (5/7), tampak mobil polantas dengan membunyikan sirine tengah mengejar truk boks itu saling melaju kencang. Tendengar juga samar-samar suara petugas yang mengimbau agar mobil boks itu berhenti. Dalam video yang beredar itu terjadi di kawasan Seberang Kota Jambi (Sekoja).
Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/7) sekira pukul 20.10 WIB. Aksi pengejaran yang dilakukan polantas itu berawal saat truk boks dengan nopol BH 8468 MN hendak menerobos lampu merah di Simpang Rimbo, Kota Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat hal itu, petugas pos penyekatan batu bara yang berjaga di Simpang Rimbo menegur sopir tersebut. Namun, teguran itu tak diindahkan, malah sopir tambah melajukan kendaraannya.
"Kami menegurnya dengan pengeras suara kendaraan dinas tetapi tidak diindahkan driver kendaraan tersebut, kemudian mobil melaju kencang sehingga menimbukan rasa curiga anggota," kata Aulia, Rabu (5/7/2023).
Lalu aksi pengejaran bak film laga itu pun terjadi. Mobil truk boks itu lalu melaju kencang dan masuk ke Lorong Pattimura.
Di sepanjang jalan itu, kata Aulia, petugas kembali memperingati sopir untuk menghentikan kendaraanya. Lagi-lagi, sopir tetap melaju kencang tanpa mengindahkan imbauan petugas itu. Akibat aksi ugal-ugalan itu, sopir malah tambah menabrak satu pengendara sepeda motor di kawasan Perumahan Aurduri 1.
"Sampai di sekitar Perumahan Aurduri 1 mobil tersebut menyenggol pengendara roda dua namun driver mobil boks tersebut tidak memberhentikan kendaraan namun semakin menambah kecepatan. Pada saat pengejaran mobil tersebut sangat kencang mengemudikan kendaraan dan secara ugal ugalan yang dapat membahayakan pengendara lain," terangnya.
Lalu, kejar-kejaran berlanjut hingga ke Kawasan Seberang Kota Jambi (Sekoja). Kata Aulia, sampai di seputaran Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, petugas baru dapat menghentikan truk boks itu.
"Truk tersebut sudah kami amankan ditindak dengan diberikan surat tilang kepada sopirnya," katanya.
Aulia juga mengimbau kepada kendaraan roda dua yang sempat disenggol oleh truk boks itu dapat melaporkan ke Polresta Jambi
"Untuk kendaraan roda dua yang disenggol mobil boks dapat melapor ke Polresta Jambi apabila mengalami kerugian materil atau luka luka," tutupnya.
(mud/mud)