Mempelai wanita Dwi Oktaviani (39) di Palembang meninggal dunia usai ijab kabul. Keluarga Dwi sempat meminta ke KUA Kalidoni agar akad nikah dilakukan di rumah sakit.
"Kami dapat kabar malam hari kalau mempelai wanita sakit dan di rawat di rumah sakit. Lalu, pihak keluarga mempelai wanita yakni Yadi, meminta apakah pernikahan bisa dilaksanakan di rumah sakit agar saat akad pengantin wanita hadir," kata Kepala KUA Kalidoni, Parhan, Selasa (4/7/2023).
Tapi, permintaan tersebut tidak bisa terealisasi karena kondisi di rumah sakit tidak memungkinkan dan jadwal penghulu padat, pada Minggu (2/7/2023) dari pukul 07.00 hingga pukul 11.00 WIB. Sehingga, pernikahan tetap dilaksanakan di rumah mempelai wanita di Jalan Iswahyudi, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kehadiran mempelai wanita tidak diwajibkan hadir jadi akad nikah tetap dilaksanakan di rumah mempelai perempuan," ungkap dia.
Menurutnya pihak penghulu sebelum akad nikah sudah memastikan mempelai pria dan keluarga sudah tahu Dwi sedang dirawat di rumah sakit. Selain itu, pernikahan ini dilangsungkan atas dasar cinta.
"Hal ini dilakukan agar ke depannya tidak ada hal - hal yang tidak inginkan terjadi. Nah, pada saat kata sambutan dari kedua belah pihak. Keluarga dari mempelai wanita sangat bangga mendapat besan yang luar biasa baik karena bisa menerima keadaan pengantin perempuan yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit," ujarnya.
Singkat cerita, pernikahan tetap dilaksanakan dan ijab kabul berjalan lancar. Bahkan setelah selesai memberikan buku nikah, penghulu langsung pergi.
"Kami tahu kalau pengantin perempuan meninggal setelah staf kami hendak ke kantor lewat di depan rumah pengantin perempuan, ada tulisan di papan pengumuman meninggalnya pukul 08.00 WIB. Kami juga kaget atas kejadian itu," ujar Parhan.
Baca juga: Berpulangnya Dwi Usai Mengikat Janji |
(mud/mud)