Masriah Penyiram Tinja Bebas, Tetangga Tambah CCTV di Rumah

Regional

Masriah Penyiram Tinja Bebas, Tetangga Tambah CCTV di Rumah

Tim detikJatim - detikSumbagsel
Selasa, 04 Jul 2023 12:20 WIB
Kondisi pintu rumah Wiwik yang setiap hari disiram Masriah air kencing hingga tinja
Wiwik mempelihatkan kondisi pintu rumah yang kerap disirami kencing dan tinja oleh Masriah. (Foto: Deni Prastyo Utomo/detikJatim)
Sidoarjo -

Peneror penyiraman tinja ke rumah tetangga, Masriah akhirnya bebas setelah sebulan menjalani hukuman penjara. Tetangga yang menjadi korban teror Masriah, Wiwik pun menambah CCTV di rumahnya.

Padahal menurut Wiwik, sepulangnya Masriah dari penjara, ia yakin Masriah tak akan berani menyiramkan air kencing dan tinja lagi ke rumahnya di Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo dalam waktu dekat.

"Meski sudah kembali ke rumahnya, saya yakin dalam waktu dekat ini dia tidak berani melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja," kata Wiwik dilansir detikJatim, Senin (3/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diyakini Wiwik lantaran mendengar pihak Satpol PP tegas memperingatkan Masriah agar tak mengulangi perbuatan usaai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jumat (31/5).

"Apabila melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja kembali, dia akan diberikan sanksi yang lebih berat," jelas Wiwik.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Wiwik tampaknya juga lebih berhati-hati. Ia pun menambah 2 kamera CCTV di rumahnya. Sebelumnya Wiwik memasang dua kamera CCTV, saat ini jadi berjumlah empat kamera. Dari CCTV itu lah terungkap dan viral aksi teror yang dilakukan Masriah.

"Apabila dia masih melakukan teror kembali, akan terekam dengan jelas," terang Wiwik.

"Hasil dari rekaman kamera CCTV tersebut, dari keterangan Satpol PP, bisa menjadi bukti untuk menjerat Masriah kembali," tandas Wiwik.

Sebelumnya, Masriah terus melakukan teror ke rumah Wiwik dengan menyiramkan kencing dan tinja sejak 2017 hingga 2023. Atas perbuatannya, ia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, dan dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.

Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Karena itu pula, saat Masriah dihukum penjara, para tetangganya menggelar syukuran.




(nkm/nkm)


Hide Ads