Dedi Sipriyanto, suami Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda resmi dipecat oleh PDI Perjuangan (PDIP) karena mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) lewat partai lain. Sebelum pemecatan, pihak DPD PDIP sebenarnya sudah memanggil Dedi sebanyak tiga kali.
Hal itu diungkapkan oleh Bendahara DPD PDIP Sumsel Yudha Rinaldi. Dedi Sipriyanto diketahui mendaftar bacaleg melalui Partai Nasdem. Dia juga membenarkan bahwa yang bersangkutan memang benar suami dari Wawako Palembang.
"Ya (suami Wawako Palembang), betul, betul. Sudah pindah ke Nasdem, untuk caleg kabarnya hanya Kota Palembang," jelas Yudha, Senin (3/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudha menjelaskan, pihak partai sebenarnya sudah memanggil yang bersangkutan beberapa kali untuk klarifikasi mengenai pencalonannya sebagai bacaleg melalui partai lain. Namun, Dedi disebut tidak pernah hadir.
Surat pemecatan terhadap Dedi sendiri diterbitkan pada 7 Juni 2023 oleh DPP PDIP. Dedi tak hanya dipecat dengan tidak hormat dari keanggotaan partai, tetapi juga dari jabatan sebagai anggota Fraksi PDIP di DPRD Sumatera Selatan (Sumsel).
"Sudah keluar surat pemecatan terhadap yang bersangkutan pada tangga; 7 Juni 2023. Sebelum diberhentikan dengan tidak hormat, sudah dindang untuk klarifikasi. Tiga kali diundang, tiga kali tidak hadir," ungkap Yudha.
Dedi, lanjut Yudha, juga tak pernah muncul ke fraksi untuk menerima surat pemecatan itu secara langsung. Oleh karena itu, surat tersebut akhirnya dikirim ke rumah yang bersangkutan.
"Surat pemecatannya sudah dikirim ke rumah yang bersangkutan. Diharapkan datang ke fraksi tapi tidak hadir. Tanggal 14 Juni (2023) dikirim," sambungnya.
Menyusul pemecatan tersebut, Dedi Sipriyanto otomatis harus segera digantikan posisinya di DPRD melalui Pergantian Antar Waktu (PAW). Untuk hal itu, Yudha menyatakan bahwa pihak DPP PDIP melalui DPD PDIP Sumsel akan menyampaikan surat pemecatan Dedi ke DPRD agar dapat segera dilakukan PAW.
"Sudah disetujui (DPP), sudah keluar dari DPP. Mungkin dalam waktu dekat akan kita sampaikan kepada DPRD dulu. Ketua DPRD akan minta verifikasi ke KPU kemudian lanjut diberikan kepada Gubernur, terus Kemendagri," ujar Yudha menjelaskan prosedurnya.
(des/des)