Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Dedi Sipriyanto, suami Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda dari keanggotaan partai dan jabatannya sebagai anggota DPRD Sumsel. Dia dipecat karena mendaftar bacaleg dari partai lain.
Bendahara DPD PDIP Sumsel Yudha Rinaldi membenarkan pemecatan Dedi Sipriyanto dari keanggotaan partai dan jabatannya sebagai anggota DPRD Sumsel tersebut.
Kata dia, sebelum diberhentikan dengan tidak hormat, partai sudah memanggil Dedi untuk klarifikasi terkait dengan pencalonan dirinya ke partai lain. Namun, Dedi tidak pernah hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah keluar surat pemecatan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 7 Juni 2023. Sebelum diberhentikan dengan tidak hormat sudah diundang untuk klarifikasi, tiga kali diundang, tiga kali tidak hadir," kata Yudha, Senin (3/7/2023).
"Kemudian DPP sudah mengeluarkan surat juga bahwa terhadap bersangkutan kalau memang tidak mau mengundurkan diri terpaksa harus dipecat dari partai. Bukan hanya dari jabatannya saja, tapi juga dari keanggotaan PDIP," sambungnya.
Bendahara DPD PDIP Sumsel Yudha Rinaldi. Foto: Istimewa |
Dia mengatakan, surat pemecatan terhadap Dedi Sipriyanto sudah dikirim ke rumahnya dan ada bukti tanda terima. Awalnya, lanjut Yudha, surat pemecatan itu hendak diserahkan langsung ke Dedi. Namun karena tidak pernah hadir di fraksi, maka surat tersebut dikirim ke rumahnya.
"Tanggal pemecatan tanggal 7 Juni. Surat pemecatannya sudah dikirim ke rumah bersangkutan, diharapkan datang ke fraksi tapi tidak hadir. Tanggal 14 Juni dikirim ke rumah yang bersangkutan," ujarnya.
Dijelaskannya, jika sudah terdaftar sebagai bacaleg dari partai lain, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu partai saja dan harus mengundurkan diri dari partai sebelumnya. Hal itu berdasarkan persyaratan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sudah mendaftar di partai lain persyaratan dari KPU bahwa yang terdaftar di partai berbeda dengan yang sekarang harus mengundurkan diri," jelasnya.
Terkait dengan pergantian antar waktu (PAW), kata Yudha, saat ini sedang diproses. Pergantian itu berdasarkan surat pemecatan tersebut. DPD PDIP akan menyampaikan ke DPRD lebih dulu, kemudian oleh DPRD dimintakan verifikasi ke KPU.
"Sudah disetujui, sudah keluar dari DPP mungkin dalam waktu dekat akan kita sampaikan kepada DPRD dulu, ketua DPRD akan minta verifikasi ke KPU kemudian lanjut diberikan kepada Gubernur terus Kemendagri," ungkapnya.
Yudha menambahkan, Dedi pindah ke NasDem dan kembali mencalonkan diri sebagai bacaleg Kota Palembang. "Ya (suami wawako) betul, betul. Sudah pindah ke NasDem, untuk caleg kabarnya hanya Kota Palembang," ujarnya.
(des/des)












































