Emboy Yasandra (27) alias Popo Barbie ditetapkan tersangka terkait tersebarnya video masturbasi dengan manekin. TikToker asal Jambi itu akhirnya mengakui sengaja menyebarkannya.
Saat video itu tersebar, Popo sempat membuat video klarifikasi sebelum ditangkap bahwa video pribadinya itu sengaja disebarkan orang lain karena HP-nya hilang. Tapi, polisi mengungkap fakta baru.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi mengatakan video itu ternyata disebarkan sendiri oleh Popo. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan usai Popo ditangkap pada Sabtu (1/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya dia buat (sendiri videonya). Terus dia yang menyebar," kata Edi, Minggu (2/7/2023).
Edi menuturkan fakta baru ini diperkuat dengan ditemukannya ponsel yang menyimpan video tersebut. Ponsel tersebut yang sebelumnya disebut Popo hilang dua hari lalu dalam video klarifikasinya.
"Kami datangi rumahnya, ada HP itu. Makanya kita tindaklanjuti," jelasnya.
Sebelumnya,Popo ditangkap oleh tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Kerinci pada Sabtu (1/7/2023) di rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB usai videonya viral. Polisi juga mengamankan barang bukti di 1 unit HP merkiPhone 13 dan 1 buah patung manekin.
"Berbekal informasi tersebut, kemudian Unit Tipidter bersama Opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penangkapan (Popo)," terang Kabid Humas Kombes Mulia Prianto sebelumnya.
Popo dikenakan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan / atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mud/mud)